Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 ASN Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pemkot Yogya: Terbuka Saja

image-gnews
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersiap menjalani pemeriksaan, di GedungKPK, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022. Haryadi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersiap menjalani pemeriksaan, di GedungKPK, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022. Haryadi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta -  Enam aparatur sipil negara (ASN) yang dipanggil KPK menjadi saksi kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diminta bersikap terbuka.

"Kami meminta semua ASN untuk memenuhi panggilan KPK itu dan memberikan informasi sesuai yang mereka ketahui soal kasus itu," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Rabu 22 Juni 2022.

Lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa sejumlah ASN termasuk pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta dalam kasus suap pemberian izin mendirikan apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan Haryadi Suyuti pada Rabu 22 Juni 2022.

Enam ASN Kota Yogyakarta yang diperiksa ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Hari Setyawacana, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq, dan Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro.

Penyidik juga memeriksa Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta, Suko Darmanto, Koordinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Nur Sigit Edi Putranta serta Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurvita Herawati.

"Kami berharap ASN yang dipanggil itu tidak berusaha menutup-nutupi informasi yang diketahui daripada menanggung resiko sendiri," kata Sumadi.

"Sebab para penyidik KPK juga pasti sudah mempunyai data yang komplet, istilahnya tinggal mencocokkan saja dengan kesaksian mereka (para ASN) yang dipanggil," Sumadi menambahkan.

Sumadi sudah mengetahui soal pemanggilan enam ASN itu. Menurutnya, pemanggilan itu tidak perlu dipermasalahkan lantaran status para ASN itu sebagai saksi. "Karena proses penyidikan masih berjalan di KPK, jadi pemanggilan saksi saksi seperti ini tak perlu dipersoalkan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hanya saja, Sumadi menambahkan, Pemerintah Kota Yogya memberi dukungan penuh kepada KPK mengusut tuntas kasus ini supaya semakin terang informasinya. "Soal apakah dalam kasus ini ada lainnya yang terlibat lagi, saya tidak tahu, itu bagian dari proses penyidikan KPK," kata dia. 

Dalam kasus suap untuk mengurus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka. Wali Kota Yogyakarta yang baru saja lengser itu diduga menerima Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono menjadi tersangka penerima suap. Sementara, Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

PRIBADI WICAKSONO

Baca: Periksa Dirut Summarecon dkk, KPK Gali Dugaan Adanya Anggaran Khusus ke Haryadi Suyuti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

2 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

11 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

21 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.