TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi dan sejumlah petinggi perusahaan pada Selasa, 21 Juni 2022. Dia diperiksa sebagai saksi untuk eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang berstatus tersangka.
“Seluruh saksi hadir,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 Juni 2022.
Ali mengatakan penyidik mengkonfirmasi Adrianto dkk tentang aktifitas keuangan PT Summarecon dan dugaan adanya dana khusus yang disiapkan untuk memperlancar penerbitan izin ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Ali mengatakan penyidik juga mendalami dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka Haryadi selama proses pengurusan izin dari Summarecon.
Selain Adrianto, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Summarecon Lidya Suciono; Sekretaris Dirut Summarecon Yusnita Suhendra; dan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika. Selain itu, KPK turut memanggil Staf Finance Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia.
Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah petinggi Summarecon. Di antaranya, Direktur Bussines and Property Development Syarif Benjamin; dan Herman Nagaria. KPK mengkonfirmasi mengani proses pengajuan izin ke Pemkot Yogyakarat dan dugaan aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan izin itu.
KPK menetapkan Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton. KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono. KPK menduga Haryadi menerima US$ 27 ribu dan Rp 50 juta untuk memuluskan izin pembangunan apartemen itu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.