TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 21 Juni 2022.
Selain Adrianto, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Summarecon Lidya Suciono; Sekretaris Dirut Summarecon Yusnita Suhendra; dan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika. Selain itu, KPK turut memanggil Staf Finance Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia.
Mereka akan diperiksa di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Selatan. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan para saksi.
Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah petinggi Summarecon. Di antaranya, Direktur Bussines and Property Development Syarif Benjamin; dan Herman Nagaria. KPK mengkonfirmasi mengenai proses pengajuan izin ke Pemkot Yogyakarat dan dugaan aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan izin itu.
KPK menetapkan Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton. KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono. KPK menduga Haryadi menerima US$ 27 ribu dan Rp 50 juta untuk memuluskan izin pembangunan apartemen itu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.