Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Mardani Maming, Ketum HIPMI dan Bendahara Umum PBNU yang Dicekal ke Luar Negeri

image-gnews
Mardani H. Maming/Dok Pribadi
Mardani H. Maming/Dok Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming atau Mardani Maming telah dicegah ke luar negeri dalam dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Imigrasi menyebut Mardani sudah berstatus tersangka.

Namun kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Irawan mengatakan kliennya juga belum mendapat surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming," kata Irawan lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni 2022.

Irawan mempertanyakan justru publik tahu lebih dulu mengenai penetapan tersangka dan pencegahan, dibandingkan kliennya. Sementara, kata dia, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun. “Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Irawan.

Mardani Maming dikenal sebagai pengusaha sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia juga merupakan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Mardani H Maming lahir di Batulicin, 17 September 1981, dan dikenal sebagai pengusaha muda yang menduduki posisi tinggi di organisasi keagamaan, pemerintahan daerah, hingga asosiasi pengusaha. Namanya moncer setelah ia tercatat dalam rekor MURI sebagai bupati termuda se-Indonesia (29 tahun) saat ia dilantik menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Mardani Maming masuk dalam struktur kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai bendahara umum. Posisinya diumumkan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, di kantor PBNU di Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Januari 2022.

Sebelumnya, Mardani juga terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) HIPMI 2019–2022 pada 18 September 2019 setelah menjabat sebagai Bendahara Umum HIPMI.

Mardani merupakan pengusaha muda dari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat ini, dia menjabat sebagai salah satu pimpinan perusahaan PT Batulicin 69 dan PT Maming 69, dua perusahaan holding yang membawahi 35 anak perusahaan.

Fokus bidang perusahaannya mulai dari pertambangan mineral, terminal dan pelabuhan khusus batubara. Termasuk pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, properti, hingga perkebunan.

Ia juga merupakan seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia tercatat sebagai lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah selesai menjabat anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pria kelahiran Batu Licin, Kalimantan Selatan, ini melanjutkan karier politiknya menjadi Bupati Tanah Bumbu dua periode (2010–2015 dan 2016–2018).

KPK mencegah Mardani Maming ke luar negeri. Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengonfirmasi kabar itu. Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku mulai 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Achmad tidak menjelaskan kasus korupsi yang membuat yang menyeret Mardani, pun Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, hanya mengatakan KPK mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Fikri tidak mengonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah itu.

Menanggapi pencekalannya ke luar negeri dan penetapan status tersangka, Mardani mengatakan ia telah menjadi sasaran kriminalisasi oleh mafia hukum.

“Saya tidak akan takut melawan mafia hukum, yakin kebenaran akan tetap menang. Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua, hari ini giliran saya di kriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yg menjadi korban, tapi semua media bungkam,” katanya.

Tempo memperoleh dokumen mengenai alasan KPK memohon pencegahan itu. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Pemberian itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemberian hadiah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Sebelumnya, Mardani memang sudah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. KPK menyatakan pemeriksaan dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi. Seusai diperiksa, Mardani irit bicara dan hanya menyinggung nama Haji Isam. "Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya di sini karena permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani di lobi Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.

Pengacara Isam, Junaidi membantah tuduhan yang dilontarkan Mardani Maming kala itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

42 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.