TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming atau Mardani Maming telah dicegah ke luar negeri dalam dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Imigrasi menyebut Mardani sudah berstatus tersangka.
Namun kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Irawan mengatakan kliennya juga belum mendapat surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming," kata Irawan lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni 2022.
Irawan mempertanyakan justru publik tahu lebih dulu mengenai penetapan tersangka dan pencegahan, dibandingkan kliennya. Sementara, kata dia, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun. “Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Irawan.
Mardani Maming dikenal sebagai pengusaha sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia juga merupakan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Mardani H Maming lahir di Batulicin, 17 September 1981, dan dikenal sebagai pengusaha muda yang menduduki posisi tinggi di organisasi keagamaan, pemerintahan daerah, hingga asosiasi pengusaha. Namanya moncer setelah ia tercatat dalam rekor MURI sebagai bupati termuda se-Indonesia (29 tahun) saat ia dilantik menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.
Mardani Maming masuk dalam struktur kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai bendahara umum. Posisinya diumumkan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, di kantor PBNU di Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Januari 2022.
Sebelumnya, Mardani juga terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) HIPMI 2019–2022 pada 18 September 2019 setelah menjabat sebagai Bendahara Umum HIPMI.
Mardani merupakan pengusaha muda dari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat ini, dia menjabat sebagai salah satu pimpinan perusahaan PT Batulicin 69 dan PT Maming 69, dua perusahaan holding yang membawahi 35 anak perusahaan.
Fokus bidang perusahaannya mulai dari pertambangan mineral, terminal dan pelabuhan khusus batubara. Termasuk pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, properti, hingga perkebunan.
Ia juga merupakan seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia tercatat sebagai lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010).
Setelah selesai menjabat anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pria kelahiran Batu Licin, Kalimantan Selatan, ini melanjutkan karier politiknya menjadi Bupati Tanah Bumbu dua periode (2010–2015 dan 2016–2018).
KPK mencegah Mardani Maming ke luar negeri. Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengonfirmasi kabar itu. Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku mulai 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Achmad tidak menjelaskan kasus korupsi yang membuat yang menyeret Mardani, pun Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, hanya mengatakan KPK mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Fikri tidak mengonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah itu.
Menanggapi pencekalannya ke luar negeri dan penetapan status tersangka, Mardani mengatakan ia telah menjadi sasaran kriminalisasi oleh mafia hukum.
“Saya tidak akan takut melawan mafia hukum, yakin kebenaran akan tetap menang. Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua, hari ini giliran saya di kriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yg menjadi korban, tapi semua media bungkam,” katanya.
Tempo memperoleh dokumen mengenai alasan KPK memohon pencegahan itu. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Pemberian itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemberian hadiah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Sebelumnya, Mardani memang sudah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. KPK menyatakan pemeriksaan dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi. Seusai diperiksa, Mardani irit bicara dan hanya menyinggung nama Haji Isam. "Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya di sini karena permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani di lobi Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.
Pengacara Isam, Junaidi membantah tuduhan yang dilontarkan Mardani Maming kala itu.
Baca juga: KPK Cegah Mardani H Maming ke Luar Negeri, Imigrasi: Dalam Status Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.