TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka. Hal ini diketahui setelah lembaga antirasuah mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan bahwa KPK meminta pencegahan itu. Dia mengatakan Mardani dicegah dalam status tersangka. “Betul,” kata dia lewat pesan teks, Senin, 20 Juni 2022. Achmad mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku pada 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Tempo memperoleh dokumen mengenai alasan KPK memohon pencegahan itu. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Pemberian itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemberian hadiah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaganya tengah menyidik kasus itu. KPK, kata dia, juga sudah menetapkan tersangka. Namun, dia tidak mengkonfirmasi identitas tersangka tersebut. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan,” kata dia.
Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Seusai diperiksa, Mardani irit bicara. Dia hanya menyinggung nama Haji Isam. "Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya di sini karena permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani di lobi Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.
Pengacara Isam, Junaidi membantah tuduhan tersebut.
Selanjutnya: Pihak Mardani Maming belum terima surat dari KPK