Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bivitri Susanti: DPR Melanggar Konstitusi Bila Buru-buru Ketok Palu RKUHP

Reporter

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan pemerintah dan DPR melanggar konstitusi bila buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Menurut Bivitri, RKUHP seharusnya dibahas ulang, bukannya langsung disahkan dalam waktu dekat ini. “Ini bukan praktek yang konstitusional,” kata Bivitri dalam diskusi daring, Jumat, 17 Juni 2022.

Dia menuturkan RKUHP adalah RUU carryover atau dioper ke periode berikutnya karena tidak tuntas dibahas oleh DPR periode 2014-2019. Sejauh ini, narasi dari pemerintah dan DPR malah sebaliknya, yakni karena RUU ini operan, maka bisa langsung disahkan. Menurut Bivitri, pandangan itu salah.

Karena RUU operan, kata dia, maka seharusnya DPR dan pemerintah melakukan kembali pembahasan tingkat 1 tentang substansi rancangan. Terlebih, kata dia, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy S. Hiariej pernah mengatakan bahwa terdapat perubahan di naskah RKUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena adanya perubahan itu, menurut Bivitri, pemerintah dan DPR mesti membahas RKUHP dari awal, bukannya mengesahkan aturan kontroversial itu secara langsung. “Tidak boleh suatu RUU yang mengatur A, lalu diketok palu sebagai yang mengatur B,” kata dia.

Baca Juga: Ketua DPR Pertimbangkan Bahas Ulang RUU KUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

3 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kedua kanan), Yanuar Prihatin (kanan), Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengan terkait Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dan Perbawaslu


Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

8 jam lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

Bareskrim terus melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus KDRT oleh mantan kader PKS Bukhori Yusuf.


Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar

17 jam lalu

Bivitri Susanti. Foto : pshk
Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar

Mahfud MD bentukTim Percepatan Reformasi Hukum, kelompok kerja terkait perundang-undangan libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar


Giring Ganesha Sebut PSI Siap Jadi Kuda Hitam dalam Pemilu 2024

1 hari lalu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan para bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ahad, 14 Mei 2023, dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Giring Ganesha. Foto Istimewa
Giring Ganesha Sebut PSI Siap Jadi Kuda Hitam dalam Pemilu 2024

Giring Ganesha mengatakan PSI siap menjadi kuda hitam dalam Pemilu 2024 dan menargetkan lolos ke DPR RI.


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya

Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dinilai sarat kejanggalan.


13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

2 hari lalu

Mantan Presiden RI BJ Habibie. ANTARA/Andika Wahyu
13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

Usai dilantik sebagai presiden, BJ Habibie melakukan serangkaian reformasi ekonomi dan reformasi pemilu. Apa saja?


Bivitri Susanti Sebut Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Seharusnya Tak Berlaku untuk Firli Bahuri Cs

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Bivitri Susanti Sebut Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Seharusnya Tak Berlaku untuk Firli Bahuri Cs

Putusan MK dinilai tak bisa bersifat retroaktif. Karena itu, putusan masa jabatan pimpinan KPK tak berlaku untuk Firli Bahuri cs.


KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan publik dapt mengetahui Bacaleg yang diajukan Partai politik pada 19 Agustus 2023.


Komisi I DPR Dorong Jokowi Segera Tunjuk Menkominfo Definitif

4 hari lalu

Presenter Muhammad Farhan, mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif di bawah Partai NasDem dalam Pemilu 2019.  TEMPO/Nurdiansah
Komisi I DPR Dorong Jokowi Segera Tunjuk Menkominfo Definitif

Muhammad Farhan menyebut Komisi I DPR mendorong Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menunjuk Menkominfo definitif


Diadukan Istri Keduanya ke Polisi dan MKD, Bukhori Yusuf Tempuh Jalur Hukum

5 hari lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Diadukan Istri Keduanya ke Polisi dan MKD, Bukhori Yusuf Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Bukhori Yusuf menyatakan akan melakukan upaya hukum terhadap istri keduanya yang melaporkan dia ke MKD dan polisi.