Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian PPPA Minta Kakek Cabul di Ambon Dihukum Berat

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA meminta kakek cabul di Ambon, Maluku, yang diduga memperkosa lima anak dan dua cucunya yang masih di bawah umur agar dihukum maksimal. Sesuai aturan, ancaman bisa sampai pada pidana mati.

"Mengingat korbannya lebih dari satu orang," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Juni 2022.

Nahar mengatakan perbuatan pelaku dapat diancam dengan sejumlah pasal di UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5, 6, dan 7. Karena korban lebih dari satu maka pasal 81 ayat 5 menyatakan pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pada pasal 81 ayat 6 dan 7, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat  pendeteksi elektronik.

Sebelumnya, kasus ini diumumkan oleh Polresta Pulau Ambon. "Ada tujuh korban yang dicabuli serta disetubuhi pelaku berinisial RH alias BO," kata Kasie Humas Polresta setempat, Inspektur Dua Moyo Utomo di Ambon, Kamis, 16 Juni, dikutip dari Antara.

Kasus ini masih ditangani oleh Polres Kota Ambon dan Kementerian menyebut terduga pelakunya telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan oleh polisi. Kementerian kini juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengawal pendampingan korban dan memastikan ketujuh korban mendapatkan layanan pemulihan trauma. 

Nahar lalu menjelaskan berdasarkan laporan dari UPTD PPA Maluku, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu yang lama, mulai dari anak pertama hingga anak kelima.

Perbuatannya sempat diketahui ibu korban ketika pemerkosaan masih dilakukan kepada anak pertamanya pada saat kelas VI SD hingga SMP. Namun, ibu korban memaafkan pelaku dan tidak melaporkan tindakan kejahatan itu kepada polisi. Kini korban yang merupakan anak pertama telah berusia 27 tahun dan memiliki dua anak. 

“Ternyata pelaku tidak bertobat bahkan melakukan perbuatan kejinya juga kepada seluruh anaknya dan juga kepada dua cucu dari anak pertamanya, yang masih berusia lima dan enam tahun,” kata Nahar. 

Perbuatan itu, kata Nahar, dilakukan dengan alasan agar anak tidak mengalami kesakitan ketika malam pertama dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan orang lain. Kejahatan RH terbongkar ketika salah satu cucu yang diperkosa mengalami sakit pada kemaluannya.

Pada akhirnya sang cucu mengakui pada ibunya atas pemerkosaan yang dialami. Perbuatan RH kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibunya, yang juga anak pertama yang pernah diperkosa oleh ayah kandungnya.

Kepada semua orang tua, Nahar meminta mereka yang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual agar melaporkan kepada pihak yang berwajib. Orang tua, kata dia, harus diberikan pemahaman bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya.

Kalau tidak lapor, kata dia, hal buruk bisa terjadi. Sehingga, keberanian ini yang harus sama-sama didorong agar siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri untuk berani melapor.

KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat. Hal itu untuk mencegah berulangnya kasus tersebut.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga meminta aparat penegak hukum tidak memiliki keraguan untuk menuntaskan kasus ini dengan hukuman maksimal. Bintang meminta penanganan kasus tersebut dilakukan seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan korban.

Bintang menyebut kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak dan cucu kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga, merupakan perbuatan yang sangat keji. Untuk itu, kata dia, tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, terlebih seorang ayah.
 
Menteri PPPA Bintang menilai pelaku harus dihukum maksimal mengingat korbannya banyak dan mereka adalah anak dan cucu kandung pelaku sendiri. Tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual dinilai sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain. 

“Saya harap pelakunya dihukum berat karena menurut keterangan saksi di kepolisian, pelakunya masih mengulang perbuatannya meski telah terungkap dan diketahui oleh ibu korban,” ujar Bintang.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri PPPA Apresiasi Semangat Juang Nasabah PNM Aceh

16 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Semangat Juang Nasabah PNM Aceh

PNM sebagai lembaga pemberdayaan melalui pembiayaan dan pendampingan yang telah tergabung dalam Holding Ultra Mikro turut mengapresiasi perjuangan perempuan nasabah binaannya.


8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

18 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 6 tahanan Polres Metro Depok menganiaya tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung hingga tewas pada Juli 2023 lalu.


Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

18 hari lalu

Paman korban pelecehan kakek di Jakarta Selatan, Achmad Rulyansyah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan laporannya, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

Pada saat ini korban dugaan pencabulan anak itu dalam perlindungan LPSK dan sedang menjalani pemulihan oleh psikolog.


Pemuda Gabut Jadi Cabul, Sudah Melancarkan 17 Aksi Pelecehan di Berbagai Tempat

19 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare (tengah) didampingi Paur Humas dan Kanit PPA Polres Metro Depok saat konferensi pers penangkapan pemuda cabul di Mapolres Metro Depok, Senin 20 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemuda Gabut Jadi Cabul, Sudah Melancarkan 17 Aksi Pelecehan di Berbagai Tempat

Pemuda 18 tahun telah melakukan 17 aksi pencabulan di berbagaitersebar di Jaksel dan Depok. Gabut di rumah, lalu putuskan berbuat cabul.


Pemuda Cabul Diringkus Polres Metro Depok, Mengaku Pertontonkan Alat Kelamin di 17 Lokasi

19 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare (tengah) didampingi Paur Humas dan Kanit PPA Polres Metro Depok saat konferensi pers penangkapan pemuda cabul di Mapolres Metro Depok, Senin 20 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemuda Cabul Diringkus Polres Metro Depok, Mengaku Pertontonkan Alat Kelamin di 17 Lokasi

Polres Metro Depok menangkap pemuda cabul asal Jakarta Selatan, Albarissa Raffi Fadzhrin, 18 tahun. Pengakuannya lampaui catatan polisi yang 10 lokasi


Rekomendasi 6 Makanan Khas Ambon yang Lezat Menggugah Selera

25 hari lalu

Seorang pramusaji menghidangkan Papeda, makanan asal Papua dalam acara buka bersama dengan Coca Cola Indonesia bertajuk #RasakanKeajaiban pada 15 April 2023/Tempo-Mitra Tarigan
Rekomendasi 6 Makanan Khas Ambon yang Lezat Menggugah Selera

Kuliner khas Ambon mempunyai cita rasa khas dan unik.


Destinasi Wisata Sejarah Peninggalan Portugis dan Belanda di Ambon

25 hari lalu

Benteng Victoria di Ambon. Foto : Kemendikbud
Destinasi Wisata Sejarah Peninggalan Portugis dan Belanda di Ambon

Di Ambon, terdapat berbagai wisata sejarah, seperti museum dan bangunan peninggalan kolonial yang menarik hati juga memancing rasa ingin tahu.


Kakek 81 Tahun di Tebet Minta Korbannya Jangan Cerita ke Siapa pun Setelah Dicabuli

25 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Kakek 81 Tahun di Tebet Minta Korbannya Jangan Cerita ke Siapa pun Setelah Dicabuli

Kakek FW 81 tahun di Tebet menekan KC, 16 tahun agar tetap tutup mulut usai pencabulan.


Pelajar SMP Korban Pencabulan Kakek 81 Tahun di Tebet Cerita ke Adik Sebelum Berani Lapor ke Polisi

25 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pelajar SMP Korban Pencabulan Kakek 81 Tahun di Tebet Cerita ke Adik Sebelum Berani Lapor ke Polisi

Korban pencabulan menceritakan apa yang ia alami ke adik, lalu lapor ke orang tua dan polisi. Kakek 81 tahun cabuli pelajar SMP usia 16 tahun.


Kekerasan Seksual Kakek Pemulung di Manggarai, Setubuhi Anak Tetangga Berkali-kali

26 hari lalu

FW (81 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya telah ditangkap personel Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kekerasan Seksual Kakek Pemulung di Manggarai, Setubuhi Anak Tetangga Berkali-kali

Polisi menangkap seorang kakek berusia 81 tahun, FW, atas tuduhan kekerasan seksual terhadap anak tetangganya berusia 16 tahun.