TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyidikan di kasus dugaan korupsi proyek di PT Amarta Karya tahun 2018-2020. Dengan dimulainya penyidikan, berarti KPK telah menetapkan tersangka.
“Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 17 Juni 2022.
Ali mengatakan modus korupsi ini diduga berupa proyek fiktif. Proyek pura-pura itu membuat negara mengalami kerugian. Dia tak menyebut taksiran nilai kerugian yang dialami akibat proyek fiktif tersebut.
Ali mengatakan KPK akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini ketika proses penangkapan atau penahanan. Sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK.
“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini