Pemindahan pedagang zona dalam ke zona luar itu menimbulkan ketidaknyaman antar pedagang. “Di parkiran sudah ada rekan rekan kami yang sudah beraktivitas lama di situ, jadi ketika kami yang di dalam masuk lahan mereka jadi kecil,” kata dia.
Pedagang asongan Borobudur lain, Kodiran, mengatakan sebagian pengasong itu sudah berjualan di zona dalam sejak 20 tahun silam alias sebelum ada manajemen PT. TWC ada.
“Setelah adanya manajamen kok justru tidak bisa berjualan,” kata dia.
Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Lalu Eling Jagad mengatakan pihaknya siap mendampingi para pedagang asongan itu mendapatkan kesempatan berjualan lagi secara layak.
“PT TWC sebagai BUMN, dalam undang-undang selain diharuskan mengejar profit juga dimandatkan untuk menyejahterakan kehidupan rakyat,” kata dia.
“Namun kondisi Covid-19, malah dijadikan peluang untuk mengusir pedagang asongan selaku UMKM,” imbuh Jagad.
Adapun Corporate Secretary PT TWC AY Suhartanto mengatakan keinginan pedagang asongan tetap berjualan di zona dua dalam candi tidak bisa diakomodir. “Sebab zona dua dalam memang peruntukannya tidak boleh untuk beraktivitas pedagang, di situ ada berbagai fasilitas untuk pengunjung,” kata dia.
Suhartanto menuturkan aktivitas pedagang asongan di zona dalam yang mondar mandir itu dinilai dapat mengganggu kenyamanan wisatawan.
PRIBADI WICAKSONO
Baca: Tarif Tiket Candi Borobudur Batal Naik, Kuota Pengunjung Dibatasi 1.200 per Hari