TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Jumat, 10 Juni 2022. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah kediaman tersangka dan kantor perusahaan swasta.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 10 Juni 2022.
Ali mengatakan dari beberapa tempat itu, tim menyita dokumen permohonan izin di wilayah Yogyakarta. KPK juga menggeledah alat elektronik.
Dia mengatakan KPK akan menganalisa bukti itu. Selanjutnya, tim akan melakukan penyitaan secara resmi untuk melengkapi berkas perkara.
KPK Menetapkan Haryadi, Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono menjadi tersangka penerima suap. Sementara Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap. Oon disangka memberikan suap kepada Haryadi untuk Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton.
Haryadi Suyuti diduga menerima uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari Oon. Uang diberikan agar Haryadi mempermulus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton yang dibikin oleh Summarecon melalui anak usahanya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini