TEMPO.CO, Jakarta - Jasad Emmeril Kahn Mumtadz atau yang akrab disapa Eril, putra sulung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah ditemukan di Bendungan Engehalde, Sungai Aare, Bern, Swiss, 8 Juni 2022. Dilansir dari Antara KBRI Bern juga akan mengawal dalam proses repatriasi hingga Almarhum Eril tiba di Indonesia.
Menurut kbbi.kemdikbud.go.id, repatriasi adalah proses pemulangan kembali seseorang ke Tanah Air di mana ia berasal.
Sehingga dapat disimpulkan, repatriasi jenazah Eril, artinya pemulangan kembali jenazah ke negeri asalnya. Kata repatriasi adalah gabungan dari awalan "re" yang artinya kembali dan "patria" yang artinya tanah asal.
Jasad Eril ditemukan dan telah diidentifikasi Kepolisian Bern di bendungan Engehalde pada Rabu pagi, 8 Juni 2022 pukul 06.50 waktu setempat, setelah upaya pencarian dilakukan selama 14 hari lamanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan DNA oleh tim forensik setempat, jasad Eril kemudian diserahkan kepada pihak keluarga pada Kamis siang waktu Swiss.
Namun ternyata tak hanya diperuntukkan untuk manusia, kata repatriasi juga diperuntukkan untuk menyebukan pengembalian benda cagar budaya Indonesia yang ada di luar negeri.
Dilansir dari kemdikbud.go.id, repatriasi cagar budaya ini dikhususkan pada benda-benda sejarah Indonesia yang dikoleksi di museum Belanda yang diperoleh dengan cara tidak pantas berdasarkan penelusuran sejarahnya.
Selain itu penggunaan kata repatriasi juga digunakan untuk memulangkan kembali 13 ekor Kura-kura Rote (Chelodina mccordi) dari Singapura, seperti dilansir dari menlhk.go.id.
Jadi intinya, dapat disimpulkan arti repatriasi adalah pemulangan kembali seseorang, benda, atau hewan ke negeri di mana ia berasal.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Jokowi Perintahkan Kemenlu Bantu Pemulangan Jenazah Eril
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.