- Mall dan Bioskop
Untuk operasional mall atau pusat perbelanjaan dan bioskop dapat beroperasi hingga kapasitas maksimal dengan syarat pegawai dan pengunjung termasuk dalam kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi.
Pengunjung yang berusia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan bukti vaksinasi (untuk usia 6-12 tahun) minimal dosis pertama.
Cafe atau tempat makan yang ada di dalamnya juga dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen untuk dine in.
- Kegiatan Seni Budaya, Olahraga dan Sosial Masyarakat
Untuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan pengunjung termasuk dalam kategori ‘Hijau’ atau tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan. Untuk hajatan atau resepsi pernikahan juga diizinkan dengan 100 persen kapasitas ruangan
- Sektor Industri
Staf yang berada di sektor produksi dapat beroperasi 100 persen dalam setiap shift dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seluruh karyawan tidak boleh makan bersamaan. Selain itu seluruh karyawan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat akan masuk dan keluar tempat kerja.
Penggunaan fasilitas publik juga dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Transportasi umum pada wilayah PPKM Level 1 juga dapat diberlakukan dengan 100 persen pengunjung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
TATA FERLIANA
Baca : PPKM Level 1 di Jabodetabek, Sektor Retail Bakal Langsung Tancap Gas?