- Tempat Penjualan Kebutuhan Harian
Untuk tempat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar
tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dapat menampung 100 persen kapasitas pengunjung dengan ketentuan yang boleh masuk hanya dengan kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi dan yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam. Bagi tempat yang tidak menjual kebutuhan harian seperti pasar rakyat juga boleh beroperasi 100 persen.
Sedangkan untuk pedagang kaki lima, laundry, pangkas rambut, bengkel, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Makan dan Minum di Tempat Umum
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan 100 persen kapasitas pengunjung.
Untuk restoran, rumah makan, cafe yang berada dalam gedung maupun mall dapat buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas penuh dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Sedangkan tempat makan yang hanya buka saat malam boleh beroperasi sejak pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari waktu setempat dengan kapasitas penuh dan memberlakukan protokol kesehatan ketat. Syarat untuk pengunjung adalah kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi.
Berikutnya: Untuk operasional mall atau pusat belanja