Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dodi Reza Alex Disebut Memerintahkan Pengaturan Uang Jatah Proyek

Reporter

image-gnews
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex disebut memerintahkan seseorang untuk mengatur persentase uang jatah bagiannya dari setiap proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR kabupaten setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR pada 2021, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 9 Juni 2022.

“Yang disebut mendapat perintah dari Bupati Dodi untuk mengatur persentase tersebut ialah Badruzzaman alias Acan,” kata Herman Mayori dalam sidang yang dipimpin Hakim Yoserizal.

Herman menjelaskan hal tersebut ia ketahui langsung dari Dodi Reza, saat dirinya bertemu untuk menanyakan soal persentase uang jatah proyek di Dinas PUPR Muba untuk bupati yang sudah sejak dulu ada, yakni senilai 10 persen itu masih berlaku atau tidak.

Pertemuan keduanya itu terjadi sekitar bulan Juni 2017, yang merupakan masa-masa pertama Dodi Reza menjabat sebagai Bupati Muba.

“Usai pelantikan beliau sebagai bupati sekitar bulan Juni-Juli tahun 2017, saya menanyakan mohon petunjuk, apakah yang seperti dulu (persentase uang jatah proyek) itu masih berlaku. Pak Bupati tidak menjawab tapi, dia ngomong langsung teknisnya sama Badruzzaman alias Acan,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, Badruzzaman memanggil dirinya untuk memberitahukan kalau persentase uang jatah proyek untuk bupati sebesar 10 persen itu masih berlaku.

“Ya, persentase 10 persen itu masih berlaku, informasi saya dapatkan dari Badruzzaman. Badruzzaman ini berstatus sebagai Staf Ahli Bupati yang memanggil saya setelah saya bertemu dengan Pak Dodi Reza,” kata dia.

Setelah itu Badruzzaman beberapa kali meminta uang kepada Herman dengan mengatasnamakan perintah dari bupati, terakhir pada bulan Januari 2021, senilai Rp1,5 miliar, lalu senilai Rp1 miliar, dan bulan Maret 2021 sekitar Rp300 juta.

Ia mengaku pemberian masing-masing uang tersebut di antaranya bersumber dari kontraktor pembangunan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021 atas nama Suhandy, yang telah menjeratnya sebagai terdakwa pada kasus dugaan suap ini.

“Saya informasikan kepada Eddi Umari (Kabid SDA/PPK) untuk menyiapkan uang yang dimintakan Badruzzaman ke Suhandy. Setelah diterima, menyuruh Irfan (Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan) mengantarkan uang tersebut ke Badruzzaman, maksudnya untuk bupati,” imbuhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi dirinya mengaku tidak pernah menanyakan langsung ke Dodi Reza, apakah uang dari Badruzzaman sudah diterimanya.

“Kemudian ada lagi permintaan di bulan Agustus 2021 dia (Badruzzaman) suruh kumpul-kumpul uang, tapi belum sempat diserahkan, karena kami terjaring operasi tangkap tangan KPK bulan Oktober, dan menjadi barang bukti yang disita KPK,” kata dia.

Ucapan di persidangan tersebut senada dengan kesaksian dari terdakwa Eddi Umari yang hadir dalam persidangan itu, sekaligus membenarkan ada persentase 10 persen untuk bupati yang pemberiannya melalui Badruzzaman.

Dodi membantah

Terdakwa Dodi Reza dalam kesaksian pada sidang tersebut membantah telah menerima dan atau memerintahkan seseorang mengurusi terkait uang jatah proyek sebagaimana yang diucapkan terdakwa lainnya tersebut.

“Saya tidak pernah menerima dan memerintah siapa pun,” kata dia.

Adapun diketahui pada kasus tersebut Dodi Reza Alex dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksiannya bersama dua terdakwa lain yakni Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari, mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba.

JPU KPK menyangkakan Dodi Reza Alex patut diduga menerima hadiah atau janji dari Suhandy selaku pemenang empat proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021 melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, total uang keseluruhan senilai Rp4,4 miliar sesuai dengan persentase masing-masing yang sudah disepakati sebelumnya.

Baca: Dodi Reza Alex Beri Kesaksian Berbeda soal Asal Uang Rp 1,5 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

4 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024


Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

5 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

9 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

20 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba

20 hari lalu

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba

Pj Gubernur Sumsel meminta Sandi berkolaborasi dengan Apriyadi yang telah menciptakan program-program bagus.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

25 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

39 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

41 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

41 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.