"

Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter

Gestur terdakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Muara Perangin Angin dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Gestur terdakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Muara Perangin Angin dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, yakni Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin, dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana (terhadap terdakwa Muara Perangin Angin) berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 6 Juni 2022.

Muara dinilai terbukti melakukan suap senilai Rp572 juta untuk mengerjakan 11 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada tahun 2021.

Menurut JPU KPK, hukuman tersebut diberikan karena Muara terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan, Senin 13 Juni 2022.

Terkait dengan kasus korupsi di Kabupaten Langkat itu, dalam dakwaannya, menurut tim jaksa KPK, uang suap diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu 6 April 2022, Zainal menjelaskan bahwa uang suap dari Muara kepada Terbit Rencana melalui sejumlah pihak. Mereka adalah Kepada Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat Iskandar Perangin Angin, yang juga merupakan kakak kandung Terbit; kontraktor Marcos Surya Abdi; kontraktor Shuhanda Citra; dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Pada 18 Januari 2022, Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi. Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan uang itu kepada Marcos untuk Terbit melalui Iskandar. Saat itu mereka ditangkap penyidik KPK beserta barang bukti uang.

Baca: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Mengaku Tak Tahu Istilah Daftar Pengantin

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

3 hari lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

KPK menyebut korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani sejak 2004 hingga kini berjumlah 277 kasus


Geledah Rumah Eks Bupati Langkat di Kasus TPPU, KPK Temukan Bukti soal Aliran Duit

9 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Geledah Rumah Eks Bupati Langkat di Kasus TPPU, KPK Temukan Bukti soal Aliran Duit

KPK menggeledah lima lokasi di Langkat, salah satunya adalah rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kasus TPPU


Rafael Alun Trisambodo Pakai Jabatannya untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Kemenkeu

16 hari lalu

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Trisambodo Pakai Jabatannya untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Kemenkeu

Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Terbit Rencana Peranginangin

32 hari lalu

Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Okrober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Terbit Rencana Peranginangin

Pada tingkat banding hukuman Terbit Rencana Peranginangin dikorting menjadi tujuh tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.


Bupati Langkat Nonaktif Dipenjara, Kepemimpinan di Golkar Dilanjutkan Istrinya

9 Januari 2023

Tiorita Surbakti terpilih secara aklamasi sebagai ketua Golkar Langkat pada Musdalub di Grand Central Medan, Sabtu, 7 Januari 2023. TEMPO/Mei Leandha
Bupati Langkat Nonaktif Dipenjara, Kepemimpinan di Golkar Dilanjutkan Istrinya

Istri Bupati Langkat Nonaktif terpilih secara aklamasi melanjutkan sisa periode 2020-2025 pada Musdalub yang digelar di Grand Central Medan


Kaleidoskop 2022: Kerangkeng Laknat Bupati Langkat

31 Desember 2022

Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Kaleidoskop 2022: Kerangkeng Laknat Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin memiliki kerangkeng manusia di kediamannya. Dianggap mempraktikan perbudakan.


KPK Ungkap Pejabat DKI Jakarta Punya Aset 25 Bidang Tanah, Hasil Halal?

15 Desember 2022

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Ungkap Pejabat DKI Jakarta Punya Aset 25 Bidang Tanah, Hasil Halal?

KPK mengungkapkan ada pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih berusaha mencari uang tambahan dari proses pengadaan barang dan jasa.


KPPU Akan Awasi Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Proyek IKN

1 Desember 2022

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Akan Awasi Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Proyek IKN

Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan akan mendukung program pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN.


8 Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Langkat: Proses Masuk Korban hingga Disiksa

22 November 2022

Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit  pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
8 Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Langkat: Proses Masuk Korban hingga Disiksa

Tim Advokasi Penegakan HAM menemukan 8 temuan dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Apa saja?


Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

19 Oktober 2022

Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Okrober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 0 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia juga dicabut hak politiknya.