Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Digugat Soal Minyak Goreng, Staf Presiden: Pemerintah Sudah Berupaya

image-gnews
Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons adanya gugatan masyarakat sipil terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dini menyebut pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap masalah ini.

"Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2022.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh Sawit Watch bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Kamis, 2 Juni 2022. Selain Jokowi, mereka juga menggugat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Gugatan ditujukan pada Presiden Jokowi dan Mendag karena dalam kapasitasnya sebagai eksekutif. Mereka gagal dalam menanggulangi terjadinya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," kata Andi Muttaqien, Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat.

Ada 3 Gugatan

Andi menyebutkan tiga gugatan yang dilayangkan. Gugatan pertama adalah Jokowi dan Muhammad Lutfi harus bertanggung jawab atas kegagalan mereka dalam menjamin pasokan minyak goreng agar tidak terjadi kelangkaan.

Gugatan kedua, Jokowi dan Mendag diminta untuk melakukan stabilisasi harga minyak goreng. Andi mengatakan pelarangan ekspor yang diberlakukan sejak 22 April 2022 tidak memberikan hasil yang signifikan dalam menjaga harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Andi mencatat, harga minyak goreng kemasan saat larangan ekspor dicabut masih tinggi, berkisar Rp 25 ribu per liter. Menurutnya, pelarangan ekspor juga menyebabkan banyak petani merugi.

Gugatan lainnya, organisasi masyarakat sipil ini meminta agar data HGU dapat dipublikasikan secara transparan pada publik. Pasalnya polemik minyak goreng tidak bisa selesaikan di hilir saja namun perlu ada koreksi di bagian hulu.

Dini lalu menjelaskan kalau pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng. "Sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dini mengatakan perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari kewajiban pasokan Crude Palm Oil (CPO) dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO.

Lalu pada 30 April 2022, kata dia, pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Selain itu, Dini menyebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng juga telah disalurkan Pemerintah kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikutnya pada 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat. Tujuannya untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Jadi Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan.

Di sisi lain, Dini menyebut upaya mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara dan Jokowi menghormati hak tersebut. "Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata

Tapi sampai saat ini, Dini menyebut pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut. Dini pun menyebut pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah salinan gugatan sudah diterima Sekretariat Negara.

Untuk itu, Dini belum dapat memberikan komentar secara spesifik karena harus mempelajari terlebih objek sengketa. "Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan tata usaha negara," ujarnya.

Baca: TNI Salurkan BLT Minyak Goreng, Panglima: Kami Dapat Perintah dari Pemerintah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

9 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

10 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

10 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

10 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

10 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

12 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

12 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

13 jam lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061.
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.