Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka KPK, Kadis Perizinan Pemkot Yogyakarta Langsung Diganti

image-gnews
Konferensi pers Komisi Pemberantas Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen, Jumat 3 Juni 2022. (Rosseno Aji)
Konferensi pers Komisi Pemberantas Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen, Jumat 3 Juni 2022. (Rosseno Aji)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyatakan akan langsung menunjuk pengganti Kepala Dinas Perizinan Nurwidi Hartana yang  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap izin pembangunan apartemen Royal Kedaton. Sumadi menyatakan pengganti Nurwidi akan segera aktif awal pekan depan.

“Kami akan segera menunjuk pelaksana harian untuk mengisi jabatan kepala dinas yang menjadi tersangka,” kata Sumadi di Yogyakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Sumadi menargetkan keosongan posisi aparatur sipil negara itu paling lambat akan terisi Senin 6 Juni 2022 mendatang.

Nurwidi ikut ditangkap KPK bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Kamis kemarin, 2 Juni 2022. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, juga ikut menjadi tersangka sementara Vice President PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap.

Sumadi menyatakan penggantian Nurwidi itu untuk menjami pelayanan kepada masyarakat terus berjalan.

“Kami tidak mau pelayanan kepada masyarakat berhenti, maka ketika ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu artinya jabatannya kosong, harus ada pejabat lain sebagai pelaksana tugas,” kata Sumadi.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK sebenarnya juga sempat memboyong Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta HSW. Namun ia dinyatakan lolos dari penetapan tersangka.

Terkait dengan kasus suap perijinan apartemen di lahan yang berada di barat kawasan Malioboro itu, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengkaji ulang perijinan yang telah diterbitkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami akan mencermati ulang perijinan yang sudah diberikan, apa sesuai ketentuan atau tidak, belum bisa langsung putuskan perijinan itu dibatalkan atau dicabut,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus suap itu, KPK menduga Haryadi terlibat dalam praktek haram pengurusan perijinan bangunan lainnya, selain yang saat ini terungkap. Menanggapi hal itu, Sumadi menyatakan belum mendapatkan informasi.

“Kami malah belum tahu soal itu (Haryadi diduga terlibat pengurusan perijinan lain), tapi prinsipnya dari kasus ini semua akan kami kaji ulang,” kata dia

Sumadi mengatakan terkait perijinan bangunan di Kota Yogyakarta sudah ada peraturan daerah yang mengatur segala ketentuannya.

“Jadi pengkajian ulang perijinan-perijinan yang sudah keluar itu nanti acuannya dari peraturan daerah, kalau bangunanya tak sesuai harus disesuaikan,” kata dia.

Haryadi Suyuti merupakan politikus Golkar yang menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta selama dua periode. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta mendampingi Herry Zudianto pada periode 2006-2011. Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko sempat mendengar kabar bahwa KPK sudah memantau Haryadi cs sejak satu bulan terakhir. 

Baca: Kronologi OTT Haryadi Suyuti, Goodiebag Petinggi Summarecon untuk Pak Wali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.