Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Probolinggo Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara, Separuh dari Tuntutan Jaksa

Reporter

Terdakwa Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi perkara dugaan kasus jual beli atau seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi perkara dugaan kasus jual beli atau seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suami Hasan Aminuddin divonis 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 2 Juni 2022. Hakim Ketua Dju Johnson Mira M. juga menjatuhkan denda terhadap terpidana sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara," katanya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 2 Juni 2022.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, sebenarnya putusan hakim tersebut sangat meringankan karena separuh dari tuntutan JPU dengan tuntutan 8 tahun penjara. "Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dahulu," kata Wawan usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bunadi Wibakso mengatakan bahwa pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti.

Kalau sesuai dengan nota pembelaan dari penasihat hukum, kata dia, kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari perkara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," katanya.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Baca: KPK Periksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI di Kasus Bupati Probolinggo

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sidang Sahat Tua Simanjuntak, JPU Cecar Saksi soal Alokasi Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

3 hari lalu

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Sahat Tua Simanjuntak, JPU Cecar Saksi soal Alokasi Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

Hakim dan JPU mencecar sejumlah saksi soal Sahat Tua Simanjuntak yang menggunakan alokasi dana hibah pokir hingga luar dapil


Jaksa Akan Hadirkan Pimpinan DPRD hingga Sekda Jatim di Sidang Sahat Tua Simanjuntak

11 hari lalu

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak atau Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 14 Desember 2022. Sahat disebut menerima uang suap Rp. 5 miliar dari dana alokasi hibah APBD Jawa Timur. Facebook Sahat Simanjuntak
Jaksa Akan Hadirkan Pimpinan DPRD hingga Sekda Jatim di Sidang Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa kasus suap dana hibah Provinsi Jatim, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini


Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

11 hari lalu

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

Anggota DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini


White Collar Crime di Tubuh Birokrasi dan Krisis Kepercayaan

15 hari lalu

White Collar Crime di Tubuh Birokrasi dan Krisis Kepercayaan

Semua komunitas anak bangsa diharapkan tidak pernah lelah dan jenuh untuk ikut memerangi korupsi


RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Berikut Batang Hukum yang Atur Soal Perampasan Aset

54 hari lalu

Sejumlah mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif yang disita KPK, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 19 Maret 2018. Sebanyak 16 kendaraan mewah sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta. Foto: Humas KPK
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Berikut Batang Hukum yang Atur Soal Perampasan Aset

Apa saja batang hukum di Indonesia yang saat ini diberlakukan untuk menjerat para pelaku perampasan aset sebelum disahkannya RUU Perampasan Aset?


5 Urgensi Disahkannya RUU Perampasan Aset

54 hari lalu

Sejumlah anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Urgensi Disahkannya RUU Perampasan Aset

Belakangan, RUU Perampasan Aset kembali mencuat lantaran banyaknya kasus harta kekayaan para pejabat negara yang diduga tidak wajar.


KPK Periksa Sekda Bangkalan di Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan

16 Januari 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
KPK Periksa Sekda Bangkalan di Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan

KPK menduga Bupati Bangkalan Abdul Latif mematok harga dalam pengangkatan pejabat di kabupaten yang ia pimpin tersebut.


Seorang Hakim Tak Sepakat dengan Nilai Kerugian Negara di Kasus Benny Tjokrosaputro

12 Januari 2023

Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada majelis hakim meminta waktu penundaan karena belum dapat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) tahun 2012-2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp.22,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Seorang Hakim Tak Sepakat dengan Nilai Kerugian Negara di Kasus Benny Tjokrosaputro

hakim Pengadilan Tipikor menyatakan tidak sepakat dengan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro


Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri

12 Januari 2023

Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada majelis hakim meminta waktu penundaan karena belum dapat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) tahun 2012-2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp.22,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri

Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri


Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Hadiri Harlah PPP, Sebut Hak Politiknya Tak Dicabut

8 Januari 2023

Muhammad Romahurmuziy pernah terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Pria yang akrab disapa Romy itu bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Setelah bebas, ia kembali masuk jajaran partai setelah PPP mendapuknya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. ANTARA
Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Hadiri Harlah PPP, Sebut Hak Politiknya Tak Dicabut

Muhammad Romahurmuziy atau Rommy hadir dalam peringatan Harlah PPP ke 50 yang dipusatkan di Stadion Kridosono Yogyakarta