TEMPO.CO, Jakarta - Mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno saat ini menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak mendapatkan jabatan tertentu.
"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Ramadhan tak bisa memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi. Dia hanya bisa memastikan bahwa pria yang pernah memiliki hubungan dekat dengan mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambangan, Angelina Sondakh, itu kini tak menduduki posisi apa pun.
"Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," kata Ramadhan.
Brotoseno tersandung kasus kourpsi saat menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu. Meskipun demikian, sidang etik Polri tak merekomendasikan pemecatan. Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami dari pedangdut Tata Janeeta itu tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno hanya diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Tetap bertugasnya Brotoseno di kepolisian itu mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca: Sepak Terjang Brotoseno yang Tak Dipecat Polri Meski Pernah Dipenjara
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini