Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepak Terjang Brotoseno yang Tak Dipecat Polri Meski Pernah Dipenjara

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Brotoseno merupakan salah satu penyidik KPK yang memeriksa Angelina Sondakh. Keduanya dikabarkan pernah menikah siri pada 2016 lalu namun sudah berpisah lagi. Dok TEMPO
Brotoseno merupakan salah satu penyidik KPK yang memeriksa Angelina Sondakh. Keduanya dikabarkan pernah menikah siri pada 2016 lalu namun sudah berpisah lagi. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno tidak dipecat dalam sidang etik saat jadi narapidana korupsi. Asisten Kapolri Bidang SDM Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, sidang tersebut untuk menentukan pemecatan bagi anggota yang terlibat tindakan pidana.

“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat,” kata Wahyu, Senin, 30 Mei 2022.

Brotoseno tersandung kasus suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah pada 2012-2014 di Kalimantan. Saat itu dia menjabat selaku Kepala Unit III Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Saat itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pengungkapan kasus dugaan suap ini adalah hasil kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam join investigation. Pengungkapan ini dalam operasi Saber Pungutan Liar bersama lembaga antirasuah tersebut.

Brotoseno ditahan bersama Dedy Setiawan Yunus, perwira polisi, dan pengacara HR yang memberikan uang. Pengacara itu mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan kliennya, Dahlan Iskan, yang sering ke luar negeri untuk urusan bisnis dan berobat.

Mantan narapidana itu divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 14 Juni 2017. Dia juga mesti membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Brotoseno dikurung tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dekat dengan Angelina Sondakh

Pada 2011, Brotoseno melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketika dirinya masih menjadi bagian dari KPK dengan pangkat Komisaris Polisi. Saat itu dia sedang menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikut ditangkap adalah dua pimpinan PT Duta Graha Indah yang memberi uang suap, yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris. Setelah penyidikan, KPK menetapkan Nazarudin, anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat, Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Wisma Atlet Hambalang.

Brotoseno dikabarkan memiliki hubungan asmara dengan Angelina Sondakh (Angie), anggota DPR dari Partai Demokrat. Pihak KPK memeriksa Angelina sebagai saksi dan beberapa kali yang memeriksanya langsung adalah Brotoseno.

Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di internal KPK. Pejabat KPK mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan ibu satu anak itu.

KPK sudah memeriksa Brotoseno dan tidak menemukan pelanggaran kode etik. Setelah menjadi buah bibir, Brotoseno lantas ditarik ke Mabes Polri. KPK khawatir ada konflik kepentingan dalam penyidikan kasus Wisma Atlet Hambalang.

Angie semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno. Lama kelamaan dia mulai terbuka. Pada 27 Desember 2011, Angie mengajak Brotoseno melakukan kunjungan kerja DPR ke daerah pemilihannya di Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah itu, foto-foto mesra keduanya tersebar.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet.  Pengadilan menjatuhkan vonis ke Angie dan MA memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Angie.

FAIZ ZAKI | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

7 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024


Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya


5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya


Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

2 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.