INFO NASIONAL - Salah satu pokok-pokok pikiran pada Convention on Biodiversity di Aichi Jepang tahun 2012 adalah penetapan minimal 10 persen dari luas wilayah perairan sebagai kawasan konservasi perairan yang bertujuan mengantisipasi penurunan kualitas keanekaragaman hayati dan ekosistem perairan.
Satu dasawarsa kemudian, Indonesia berupaya memenuhi amanat tersebut dengan mencadangkan 28,4 juta hektare Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) hingga akhir 2021 mencapai 8,35 persen dari luas wilayah perairan Indonesia (perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial 12 mil) sebesar 3,4 juta kilometer persegi.
Awal Februari 2022, Presiden Joko Widodo menegaskan target kawasan konservasi laut seluas 32,5 juta hektar tahun 2030. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung peningkatan luas kawasan konservasi mencapai 30 persen dari luas wilayah perairan, sebagai komitmen negara terhadap dunia internasional untuk menjamin kesehatan laut Indonesia.
Konsistensi peningkatan jumlah luasan kawasan konservasi dilakukan bertahap, termasuk mengalokasikan kawasan penangkapan ikan terbatas (spawning/nursery ground) di WPP 714 perairan teluk tolo dan laut banda seluas 65,6 juta hektare, sebagai tempat ikan kawin, berkembang biak dan tumbuh dewasa melalui kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Sehingga total jumlah luasan kawasan konservasi perairan nasional dan kawasan penangkapan ikan terbatas mencapai 94 juta hektare (sekitar 27,5 persen) dari luas wilayah perairan Indonesia.
Untuk itu, dibutuhkan harmonisasi dan pengaturan fungsi-fungsi kawasan konservasi dan kawasan penangkapan ikan terbatas supaya saling melengkapi. Agar kawasan konservasi memberikan dampak lebih luas dan signifikan, maka selain peningkatan luasan, hendaknya ditindaklanjuti dengan peningkatan manfaat ekonomi, disertai pengembangan budaya dan kearifan lokal masyarakat disekitar kawasan.
Manfaat Ekonomi
Kualitas kawasan konservasi dapat dinilai dari peningkatan luasan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang dan jumlah ikan-ikan langka serta manfaat ekonomi dari keseluruhan ekosistem. Penguatan regulasi, serta program dan kegiatan perlindungan ekosistem akan menujang kesuburan habitat ikan-ikan langka sebagai tempat untuk berkembang biak.
Manfaat ekonomi ekosistem mangrove dan padang lamun untuk menghasilkan karbon (dikelompokkan tumbuhan) memiliki potensi ekonomi jangka panjang dalam pengelolaan blue carbon. Sedangkan terumbu karang dan ikan-ikan langka yang dilindungi (termasuk kelompok hewan), memiliki nilai ekonomi serta mendukung sektor pariwisata.
Mangrove yang ditanam lebih dari 3 (tiga) tahun, memiliki nilai ekonomi dalam perdagangan karbon, mencapai 126 dolar/ha/tahun. Apabila mangrove yang diprogramkan kementrian kelautan dan perikanan sejak 2020 seluas 1.861 hektare dengan investasi mencapai 35 milyar rupiah dapat tumbuh secara optimal, maka nilai ekonominya sekitar US$ 234.486 dollar/tahun.
Lahan-lahan negara yang dialokasikan untuk penanaman mangrove, dan masih berupa areal penggunaan lainnya (APL), hendaknya diperuntukkan sebagai kawasan konservasi atau kawasan dilindungi pada rencana tata ruang wilayah/RTRW agar lahan tersebut tidak dialihkan fungsinya.
Untuk merehabilitasi 600.000 hektare mangrove yang rusak dibutuhkan anggaran sebesar 17,5 triliyun rupiah, dengan masa pengembalian investasi selama 7 (tujuh) tahun (BPDLH, 2022). Adapun nilai ekonomi mangrove mencapai 2,5 triliyun rupiah/tahun. Sehingga, pemerintah lebih memilih masuknya investasi internasional beserta desain dan mekanisme pendanaan, dibandingkan melakukan pinjaman luar negeri.
Pada tahun ke 8 (delapan) dan seterusnya, manfaat yang diterima pemerintah sebesar 2,5 triliyun rupiah setiap tahunnya, dapat digunakan untuk kompensasi pembayaran gaji dan upah bagi nelayan dan masyarakat (termasuk di kawasan hutan), karena mereka tidak lagi mengeksploitasi kawasan konservasi dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Jika setiap kepala keluarga (KK) mendapatkan kompensasi gaji dan upah sebesar 4 juta rupiah per bulan atau 48 juta rupiah per KK/tahun, maka dari 2,5 triliyun manfaat yang diperoleh pemerintah setiap tahun, dapat diberikan kepada sekitar 50.000 KK/tahun.
Kompensasi kepada masyarakat disekitar kawasan disertai fasilitasi dan bantuan ekonomi produktif, diperlengkapi dengan pendidikan ketrampilan serta pelatihan, melalui kegiatan pemberdayaan UMKM, wisata bahari dan industri kreatif. Selanjutnya, masyarakat wajib menjaga dan merawat kawasan konservasi bersama-sama pemda, BUMN, NGO/LSM, pelaku usaha, maupun masyarakat adat/lokal/tradisional.
Upacara adat atau ritual keagamaan yang difasilitasi pemerintah bersama masyarakat adat/lokal/tradisional harus terus dilestarikan dan dilaksanakan, untuk menjaga keberlanjutan kawasan konservasi, seperti halnya kegiatan sasi (lola, teripang) di pulau Selaru kabupaten Kepulauan Tanimbar, mane’e (penangkapan ikan secara bersama-sama) di pulau Kakarotan kabupaten Talaud, dan abanfan matilon di pulau Liki kabupaten Sarmi.
Bersama-sama perguruan tinggi, LSM/NGO dan stakeholder lainnya, pemerintah hendaknya segera menyusun dan menghitung nilai ekonomi ekosistem kawasan konservasi perairan nasional berikut skema atau mekanisme pendanaan investasi luar negeri secara berkelanjutan, khususnya mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ikan-ikan langka, dengan melibatkan budaya dan adat istiadat masyarakat.
(Rido Miduk Sugandi Batubara, Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan).