Komahi UNRI Bentuk Kampanye Nasional Tuntut Keadilan Korban Pelecehan Seksual

Reporter

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan Aliansi Perempuan Riau Peduli, melakukan aksi di Kejati Riau menolak putusan vonis bebas Syafri Harto untuk dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri. Pekanbaru, 8 April 2022. Foto Annisa Firdausi /TEMPO
Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan Aliansi Perempuan Riau Peduli, melakukan aksi di Kejati Riau menolak putusan vonis bebas Syafri Harto untuk dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri. Pekanbaru, 8 April 2022. Foto Annisa Firdausi /TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan kasasi pada April 2022 lalu dan memori kasasi vonis bebas Syafri Harto, dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh dekan kepada mahasiswi UNRI, hingga kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru belum mengetahui kelanjutannya.

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya saat dikonfirmasi Senin 30 Mei 2022, menyebutkan belum mengetahui apakah memori kasasi sudah diserahkan ke MA atau belum.

"Kami belum dapat update dari Kejati apakah sudah diserahkan atau belum memori kasasinya. Karena sudah dalam proses kasasi, akses kami terbatas. Tapi biasanya sampai enam bulan keputusannya," kata Andi.

Selain itu Andi menyatakan pihaknya belum mengetahui isi dari memori kasasi, sebab hal itu merupakan kewenangan JPU. "Sejauh ini kita tidak bisa intervensi karena itu kewenangan jaksa. Dalam konteks kasasi kejaksaan lebih paham," ujarnya.

Lanjutnya, selain sanksi hukum juga perlu menekankan sanksi sesuai Permendikbud. Sebab hanya hukuman dari Kemendikbud yang bisa diharapkan. "Sesuai Permendikbud perlu kita tekankan, sampai ditemukan keadilan bagi korban. Kalau hukum pidana saat itu UUTPKS belum disahkan, itulah permasalahannya," kata Andi.

Komahi Unri Membentuk Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual

Selain itu kini Tim Advokasi Komahi UNRI, Agil Fadlan menjelaskan pihaknya dan berbagai lembaga serta Mahasiswa dari berbagai daerah membentuk Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual. Gerakan ini menyatakan kampanye serentak di sosial media dengan menaikkan tagar #PercumaAdaPengadilan dan #KawalKasasiKSUNRI.

"Ini gerakan nasional dan lembaga dari berbagai daerah juga ikut serta. Kami menaikkan tagar #percumaadapengadilan serta mendesak proses kasasi untuk menuntut keadilan korban," kata Agil.

Selain itu pihaknya juga menuntut sanksi administrasi untuk Syafri Harto yang telah divonis bebas Maret lalu. "Sudah sebulan sejak kami menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim, namun hingga sekarang belum ada sanksi yang dikeluarkan Kementerian maupun pihak kampus. Berdasarkan kabar terakhir dari pihak kampus, mereka katanya sedang melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Agil juga menyampaikan kondisi korban L pasca putusan dibebaskannya Syafri Harto. Agil menyebutkan L sangat terpukul mengetahui keputusan tersebut. Namun hingga kini kondisinya sudah semakin membaik. "Walau sempat terpukul, kini kondisi korban sudah semakin membaik dan rutin melakukan konseling dengan konselornya," kata dia.

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan. 

Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.

Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UNRI itu, menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Nadiem Janji Beri Sanksi Dekan di Unri yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Pengamat Sebut Kurikulum Sekarang Lebih Simpel, Tak Perlu PPDB SD Bersyarat Calistung

1 hari lalu

Ilustrasi. TEMPO/Aditia Noviansyah
Pengamat Sebut Kurikulum Sekarang Lebih Simpel, Tak Perlu PPDB SD Bersyarat Calistung

Pengamat sebut Kurikulum Merdeka untuk SD kelas 1 lebih ditekankan kepada soft skill anak sehingga tak perlu lagi calistung untuk syarat masuk.


Mengapa Nadiem Hapus Tes Calistung Masuk SD di PPDB? Ini Alasannya

4 hari lalu

Para siswa saat mengikuti pelatihan menulis di bawah bimbingan penulis buku Fayanna Ailisha Davianny di SDN Anyelir 1, Kota Depok, Selasa 25 Oktober 2022. Acara ini merupakan bagian dari perayaan Bulan Bahasa dan Sastra 2022 yang bertujuan untuk mengasah kemampuan literasi pada anak. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Mengapa Nadiem Hapus Tes Calistung Masuk SD di PPDB? Ini Alasannya

Nadiem meminta satuan pendidikan untuk menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

5 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

Kuasa hukum menyebut jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru bela diri di Kota Solo bertambah empat orang.


Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

6 hari lalu

Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)
Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

Andri Sobari alias Emon terpidana pencabulan 120 anak telah bebas bersyarat, pada 27 Maret 2023. Ini kilas balik kejahatannya dan tanggapan tetangga.


Katedral Spanyol Gelar Misa untuk Korban Pelecehan Seksual oleh Pastor

7 hari lalu

Seorang jurnalis menonton siaran langsung televisi ketika pendeta Josu Lopez Villalba, seorang korban pelecehan seksual, berbicara selama misa, ia memegang di samping Uskup Bilbao, Joseba Segura, di mana pengampunan diminta dari para korban pelecehan seksual oleh Gereja Katolik, di Bilbao, Spanyol, 24 Maret 2023. REUTERS/Vincent West
Katedral Spanyol Gelar Misa untuk Korban Pelecehan Seksual oleh Pastor

Spanyol telah menghadapi 1.200 dugaan kasus pelecehan seksual oleh para oknum pastor selama tujuh dekade.


Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Keluarga Belum Terima Putusan Kasasi

7 hari lalu

Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Keluarga Belum Terima Putusan Kasasi

Ada 6 orang yang hendak merobek spanduk tolak tambang dari rumah Budi Pego. Mereka kabur dan muncul saat penangkapan terjadi.


Kasus Pelecehan Seksual, Guru Bela Diri Diblack List KONI dan Organisasi Taekwondo

8 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual, Guru Bela Diri Diblack List KONI dan Organisasi Taekwondo

DS merupakan guru bela diri Taekwondo yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada sejumlah muridnya di Solo.


Guru Taekwondo Tersangka Pencabulan Murid di Solo Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

8 hari lalu

DS, guru bela diri yang menjadi tersangka kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap muridnya di Solo, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Guru Taekwondo Tersangka Pencabulan Murid di Solo Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Polresta Kota Solo telah menangkap DS, guru bela diri di Kota Solo, yang dilaporkan atas kasus pelecehan atau pencabulan terhadap muridnya


Tak Perlu Ragu, Pegadaian Pastikan Tabungan Emas Aman

8 hari lalu

Tak Perlu Ragu, Pegadaian Pastikan Tabungan Emas Aman

Produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2015.


Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

9 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Seorang guru bela diri di Kota Solo berinisial DS dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan atau kekerasan seksual kepada muridnya yang masih di bawah umur.