Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nadiem Janji Beri Sanksi Dekan di Unri yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan Aliansi Perempuan Riau Peduli, melakukan aksi di Kejati Riau menolak putusan vonis bebas Syafri Harto untuk dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri. Pekanbaru, 8 April 2022. Foto Annisa Firdausi /TEMPO
Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan Aliansi Perempuan Riau Peduli, melakukan aksi di Kejati Riau menolak putusan vonis bebas Syafri Harto untuk dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri. Pekanbaru, 8 April 2022. Foto Annisa Firdausi /TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bertemu mahasiswa Universitas Riau (UNRI) yang diduga menjadi korban kekerasan dari Dekan FISIP UNRI Syafri Harto. Pertemuan berlangsung di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menegaskan komitmen penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta memberikan dukungan moral kepada korban. "Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi Satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kat Nadiem lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 15 April 2022.

Di samping itu, Nadiem meminta Rektor UNRI untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadian belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini.

Mahasiswa L, korban kekerasan seksual, yang didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen bukti tertulis hasil pendapat ahli palaikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi korban.

"Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus memperjuangkan hal ini," ujar L usai bertemu dengan Mendikbudristek.

Wakil Ketua KOMAHI UNRI, Voppi Rosea Bulki, berharap agar kampus dapat serius menghapuskan kekerasan seksual. Menurutnya, gerakan dukungan kepada korban dan dorongan penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik kampus, tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman.

"Harapan kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami, ikut bersama kami membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Harapan kami, Rektor dan para pimpinan untuk bersama-sama menyatakan sikap melihat kasus ini dan terbuka dengan fakta adanya kekerasan seksual dan tidak menyalahkan korban," ujar Voppi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan pihaknya aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UNRI.

"Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPKS UNRI telah merekomendasikan sanksi administratif. Hal ini sedang diproses oleh Kemendikbudristek," ujar Chatarina.

Lebih lanjut, Chatarina menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menghormati proses hukum di pengadilan. "Termasuk putusan yang belum inkracht dan kemungkinan upaya kasasi oleh jaksa penuntut umum," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan vonis bebas terhadap Syafri Harto yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Syafri resmi bebas dari rumah tahanan Polda Riau pada Rabu sore, 30 Maret 2022. Atas putusan tersebut, jaksa memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

13 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

Seorang anak menjadi korban pelecehan seksual di ranah digital. Fotonya dimanipulasi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI)


Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

6 hari lalu

Hugh Nelson (27 tahun) divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti membuat konten pelecehan seksual tentang anak menggunakan AI. Foto: Instagram Greater Manchester Police (GMP).
Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.


Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

7 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.


Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

10 hari lalu

Chris Brown berpose di karpet merah Grammy Awards ke-62 di Los Angeles, California, Ahad, 26 Januari 2020. REUTERS/Mike Blake
Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

Dalam film dokumenter terbaru, seorang perempuan menuduh Chris Brown melakukan pelecehan seksual di yacht milik Sean 'Diddy' Combs.


Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

10 hari lalu

Nadiem Makarim dan Franka Franklin membaca dan bermain dengan anak-anak mereka. Foto: Instagram/@frankamakarim.
Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

Nadiem Makarim mengatakan ingin beristirahat setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri.


Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

11 hari lalu

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

Seorang admin akun media sosial Tim Penguin Nasional (TOPAN), salah satu akun pendukung Ganjar-Mahfud, diduga melakukan pelecehan


Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik
Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

11 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.


Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

11 hari lalu

Mantan produser film Harvey Weinstein. Etienne Laurent/Pool via REUTERS
Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

Harvey Weinstein didiagnosis leukimia di tengah proses hukum yang masih membelitnya.


Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

12 hari lalu

Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND menggelar konferensi pers guna mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Konferensi pers tersebut digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at, 19 Juli 2024. Tempo/Fauzi Ibrahim
Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

Salah satu dosen piano di UPH inisial MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.