Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Izinkan Pimpinan DPRD Beli Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pegawai pemda melintas di samping Lima unit mobil baru Toyota Camry yang terparkir di basement gedung DPRD DKI Jakarta, 22 Desember 2014. Mobil  sedan senilai Rp 698 juta tersebut akan dikenakan sebagai kendaraan dinas pimpinan DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi
Pegawai pemda melintas di samping Lima unit mobil baru Toyota Camry yang terparkir di basement gedung DPRD DKI Jakarta, 22 Desember 2014. Mobil sedan senilai Rp 698 juta tersebut akan dikenakan sebagai kendaraan dinas pimpinan DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan penjualan kendaraan perorangan dinas dilakukan kepada pimpinan maupun mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Penjualan kendaraan tersebut dapat dilakukan tanpa melalui lelang.

"Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan barang milik negara atau daerah," demikian bunyi poin pertimbangan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 20 Mei lalu.

Regulasi baru ini mengubah PP Nomor 84 Tahun 2014. Dalam aturan yang lama, penjualan tanpa lelang hanya diberikan untuk pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, dan anggota Polri.

Lalu kini bertambah ke pimpinan DPRD di provinsi, kabupaten, dan kota. "Diberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut," demikian tambahan di poin pertimbangan.

Dalam Pasal 4 disebut bahwa kendaraan yang diatur meliputi roda empat angkutan darat digunakan untuk perorangan, tidak terbatas pada sedan, jeep, maupun minibus.

Berikutnya, Pasal 15 mengatur syarat penjualan tanpa lelang kepada pimpinan DPRD pemegang tetap kendaraan dinas. Pertama, telah berusia paling singkat 4 tahun terhitung dari tahun perolehan atau tahun pembuatan. Kedua, sudah tidak diperlukan bagi tugas pemerintah daerah.

Ketiga, permohonan penjualan kendaraan dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD. Keempat, kendaraan yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 unit kendaraan
bagi satu orang Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, pimpinan DPRD yang membeli harus memiliki masa kerja 4 tahun atau lebih secara berturut-turut. Keenam, pimpinan ini tidak sedang atau tak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukum penjara paling singkat 5 tahun.

Selanjutnya di Pasal 25A, diatur soal penetapan harga jual oleh kepala daerah setempat. Untuk kendaraan umur 4 sampai 7 tahun, nilai jualnya 40 persen dari hasil penilaian kendaraan. Untuk yang di atas 7 tahun, nilai jualnya 20 persen.

"Pembayaran penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan sinas tanpa melalui lelang kepada pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD harus dibayar sekaligus," demikian bunyi ketentuan lain di Pasal 25B.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Larang Media Sosial Berjualan, TikTok Shop: Banyak Keluhan Penjual Lokal Minta Kejelasan

25 menit lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Larang Media Sosial Berjualan, TikTok Shop: Banyak Keluhan Penjual Lokal Minta Kejelasan

TikTok Indonesia menanggapi soal kebijakan pemerintah yang melarang media sosial melakukan transaksi penjualan atau layanan social commerce.


Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

25 menit lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep usai memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang kini diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

Ketum PSI Kaesang Pangarep menceritakan pengalamannya diejek setelah menjadi anggota PSI. Juga dihujat di media sosial.


Denny JA Bilang PSI Berharap Jokowi's Effect dengan Jadikan Kaesang Ketua Umum

50 menit lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny JA Bilang PSI Berharap Jokowi's Effect dengan Jadikan Kaesang Ketua Umum

"Kaesang belum tiga hari menjadi kader PSI, belum ada jabatan publik yang ia pernah duduki dan belum ada jabatan teras partai politik," kata Denny JA.


Menpan RB Azwar Anas Ingatkan Pesan Jokowi: Birokrasi Tak Boleh Sibuk ke Tumpukan Kertas

59 menit lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.Foto: Maria Fransisca Lahur
Menpan RB Azwar Anas Ingatkan Pesan Jokowi: Birokrasi Tak Boleh Sibuk ke Tumpukan Kertas

Jokowi berharap ke depan birokrasi ini tidak boleh lagi sibuk ke tumpukan kertas dan tidak boleh lagi rapat-rapat, tapi langsung ke dampaknya


Kaesang Jadi Ketum PSI, Said Abdullah: PDIP Terlalu Besar untuk Terusik

1 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Jadi Ketum PSI, Said Abdullah: PDIP Terlalu Besar untuk Terusik

Dia tak menampik Kaesang adalah anak Presiden Jokowi, tetapi secara administratif Kaesang dianggap sudah memiliki keluarga sendiri.


Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

2 jam lalu

Presiden Jokowi berpidato saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.


Kaesang Ketua Umum PSI Disebut Siap Maju Pilkada Depok

2 jam lalu

Suasana riuah Kaesang Pangarep menyampaikan pidato setelah ditetapkan sebagai Ketua Umim Partai Solidaritas Indonesia, di gedung Djakarta Theater, Jakarta, Senin malam, 25 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kaesang Ketua Umum PSI Disebut Siap Maju Pilkada Depok

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep disebut siap maju dalam Pilkada Depok 2024.


Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Jokowi: Ada Potensi Rp 3.000 Triliun Lebih

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Jokowi: Ada Potensi Rp 3.000 Triliun Lebih

Perdagangan karbon melalui bursa karbon resmi diluncurkan hari ini.


Arsjad Rasjid Resmi Cuti dari Jabatan Kadin, Fokus jadi Ketua TPN Ganjar Pranowo

3 jam lalu

Arsjad Rasjid. TEMPO/M Taufan Rengganis
Arsjad Rasjid Resmi Cuti dari Jabatan Kadin, Fokus jadi Ketua TPN Ganjar Pranowo

Arsjad Rasjid menyampaikan sudah resmi cuti dari Kadin dan PT Indika Energy Tbk. Untuk menghindari konflik kepentingan.


Tangani Konflik Pulau Rempang, Bahlil: Saya Anak Kampung, Tak Mungkin Zalim

3 jam lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tangani Konflik Pulau Rempang, Bahlil: Saya Anak Kampung, Tak Mungkin Zalim

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim sudah menyerap aspirasi masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, ketika melakukan kunjungan beberapa waktu lalu.