TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan mobil dinas milik negara dilarang dimodifikasi jika tidak sesuai dengan fungsi dan tugas instansi terkait. Ia memerintahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengawasi penggunaan kendaraan dinas yang ada di instansinya masing-masing.
Menurut Tjahjo, setiap pimpinan satuan kerja di intansi pemerintah harus memastikan bahwa kendaraan dinas dipakai sesuai dengan fungsi instansinya. Hukuman disiplin dapat diberikan jika memasang aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi.
“Pimpinan satuan kerja pada tiap instansi yang melakukan membiarkan terjadinya pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana tertuang di dalam PP No. 53 tahun 2010 dan PP No. 11 tahun 2017,” kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kemen PAN-RB, Jumat, 16 Juli 2021.
Selain itu, kata Tjahjo, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan melakukan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Tjahjo Kumolo menuturkan meski saat ini merupakan situasi pandemi, upaya penegakan disiplin pada tiap pegawai di instansi pemerintahan harus terus dilakukan. Melalui penerapan sistem kerja baru yang dijalankan berdasarkan prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan, kata dia, ASN diharapkan dapat beradaptasi sehingga tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman tetapi tetap patuh pada aturan yang ada termasuk urusan kendaraan dinas.
MAGHVIRA ARZAQ KARIMA
Baca juga:
Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas Pemkot Kendari