Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

image-gnews
Mobil dinas menteri dan pimpinan MPR/DPR dan DPD yang baru, terparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Serah terima mobil dinas ini akan dilakukan pada pertengahan November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mobil dinas menteri dan pimpinan MPR/DPR dan DPD yang baru, terparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Serah terima mobil dinas ini akan dilakukan pada pertengahan November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan mobil dinas milik negara dilarang dimodifikasi jika tidak sesuai dengan fungsi dan tugas instansi terkait. Ia memerintahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengawasi penggunaan kendaraan dinas yang ada di instansinya masing-masing.

Menurut Tjahjo, setiap pimpinan satuan kerja di intansi pemerintah harus memastikan bahwa kendaraan dinas dipakai sesuai dengan fungsi instansinya. Hukuman disiplin dapat diberikan jika memasang aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi.

“Pimpinan satuan kerja pada tiap instansi yang melakukan membiarkan terjadinya pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana tertuang di dalam PP No. 53 tahun 2010 dan PP No. 11 tahun 2017,” kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kemen PAN-RB, Jumat, 16 Juli 2021.

Selain itu, kata Tjahjo, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan melakukan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Tjahjo Kumolo menuturkan meski saat ini merupakan situasi pandemi, upaya penegakan disiplin pada tiap pegawai di instansi pemerintahan harus terus dilakukan. Melalui penerapan sistem kerja baru yang dijalankan berdasarkan prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan, kata dia, ASN diharapkan dapat beradaptasi sehingga tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman tetapi tetap patuh pada aturan yang ada termasuk urusan kendaraan dinas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Baca juga:

Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas Pemkot Kendari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Bupati Termiskin, Profil Yuli Hastuti Bupati Purworejo Segini Harta Kekayaannya

11 hari lalu

Bupati Purworejo Yuli Hastuti. Instagram
Viral Bupati Termiskin, Profil Yuli Hastuti Bupati Purworejo Segini Harta Kekayaannya

Bupati Purworejo Yuli Hastuti viral disebut menjadi bupati termiskin di Indonesia. Asetnya di LHKPN Rp 367 juta, tak punya tanah maupun rumah pribadi.


Daftar Formasi CPNS Kemenpan RB 2024 untuk Lulusan D3 hingga S1, Gajinya Mencapai 12 Juta

34 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kemenpan RB 2024 untuk Lulusan D3 hingga S1, Gajinya Mencapai 12 Juta

Kemenpan RB juga membuka formasi untuk CPNS dengan kisaran gaji mencapai Rp12 juta. Berikut ini daftar formasi CPNS Kemenpan RB.


Gibran Kerap Lakukan Aksi Parkir Mobil Dinas di Lokasi Umum, Terbaru di Depan Lobi Solo Paragon Mall, Ada Apa?

8 Juli 2024

Mobil dinas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diparkirkan di depan lobi atau drop off lobi Solo Paragon Mall sejak Sabtu, 6 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Kerap Lakukan Aksi Parkir Mobil Dinas di Lokasi Umum, Terbaru di Depan Lobi Solo Paragon Mall, Ada Apa?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming beberapa kali memarkirkan mobil di tempat-tempat umum yang tengah jadi sorotan publik. Apa maksudnya?


Mobil Dinas Gibran 2 Hari Parkir di Depan Lobi Mal, Begini Respons Pengelola

8 Juli 2024

Mobil dinas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diparkirkan di depan lobi atau drop off lobi Solo Paragon Mall sejak Sabtu, 6 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mobil Dinas Gibran 2 Hari Parkir di Depan Lobi Mal, Begini Respons Pengelola

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memarkirkan mobil dinasnya di Solo Paragon Mall, Jawa Tengah, selama 2 hari. Ada apa?


Viral Mobil Dinas Polisi VII 1-38 Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro Jaya: Sedang Kita Telusuri

7 Juli 2024

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Viral Mobil Dinas Polisi VII 1-38 Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro Jaya: Sedang Kita Telusuri

Mobil dinas polisi jenis Zenix berpelat VII 1-38 itu berjalan mundur di jalur Transjakarta. Sementara di jalur umum kendaraan padat merayap.


Gibran Parkir Mobil Dinas di Solo Paragon Mall usai Kontroversi Festival Kuliner Pecinan Nusantara

7 Juli 2024

Mobil dinas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diparkirkan di depan lobi atau drop off lobi Solo Paragon Mall sejak Sabtu, 6 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Parkir Mobil Dinas di Solo Paragon Mall usai Kontroversi Festival Kuliner Pecinan Nusantara

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memarkirkan mobil dinasnya di Solo Paragon Mall.


Mengenal GovTech yang Akan Diluncurkan Jokowi Hari Ini di Istana, Apa Fungsinya?

27 Mei 2024

Presiden Jokowi memberi sambutan sebelum menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Mengenal GovTech yang Akan Diluncurkan Jokowi Hari Ini di Istana, Apa Fungsinya?

Jokowi dijadwalkan meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia di Istana Negara pada hari ini, Senin, 27 Mei 2024. Apa itu GovTech?


Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

11 Mei 2024

Ilustrasi Pencurian Mobil. thecarconnection.com
Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

6 Mei 2024

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 Mei 2024

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.