Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

image-gnews
Mobil dinas menteri dan pimpinan MPR/DPR dan DPD yang baru, terparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Serah terima mobil dinas ini akan dilakukan pada pertengahan November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mobil dinas menteri dan pimpinan MPR/DPR dan DPD yang baru, terparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Serah terima mobil dinas ini akan dilakukan pada pertengahan November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan mobil dinas milik negara dilarang dimodifikasi jika tidak sesuai dengan fungsi dan tugas instansi terkait. Ia memerintahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengawasi penggunaan kendaraan dinas yang ada di instansinya masing-masing.

Menurut Tjahjo, setiap pimpinan satuan kerja di intansi pemerintah harus memastikan bahwa kendaraan dinas dipakai sesuai dengan fungsi instansinya. Hukuman disiplin dapat diberikan jika memasang aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi.

“Pimpinan satuan kerja pada tiap instansi yang melakukan membiarkan terjadinya pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana tertuang di dalam PP No. 53 tahun 2010 dan PP No. 11 tahun 2017,” kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kemen PAN-RB, Jumat, 16 Juli 2021.

Selain itu, kata Tjahjo, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan melakukan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Tjahjo Kumolo menuturkan meski saat ini merupakan situasi pandemi, upaya penegakan disiplin pada tiap pegawai di instansi pemerintahan harus terus dilakukan. Melalui penerapan sistem kerja baru yang dijalankan berdasarkan prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan, kata dia, ASN diharapkan dapat beradaptasi sehingga tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman tetapi tetap patuh pada aturan yang ada termasuk urusan kendaraan dinas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Baca juga:

Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas Pemkot Kendari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

26 hari lalu

Foto udara suasana pembangunan jembatan duplikasi Pulau Balang bentang pendek penghubung Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Progres pembangunan jembatan duplikasi bentang pendek sepanjang 470 meter yang merupakan akses lanjutan dari bentang panjang tersebut sudah mencapai 71,02 persen per (8/2). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.


Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

48 hari lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

Korlantas Polri menyampaikan pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.


Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.


Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

3 Januari 2024

Menteri BUMN Erick Thohir saat penyerahan simbolis kendaraan listrik kepada pejabat Eselon I dan II. (ANTARA/HO-Humas Kementerian BUMN)
Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

Kementerian BUMN memberikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepada seluruh pejabat Eselon I dan II. Simak selengkapnya di sini:


Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?


Pemilu 2024, Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai untuk Kampanye

27 Desember 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Pemilu 2024, Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai untuk Kampanye

Daftar fasilitas negara yang dilarang digunakan untuk kampanye dalam Pemilu 2024


Daftar Fasilitas Negara yang Tidak Boleh Dipakai untuk Kampanye Politik

27 Desember 2023

Cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka berkampanye di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Desember 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Daftar Fasilitas Negara yang Tidak Boleh Dipakai untuk Kampanye Politik

Daftar fasilitas negara yang tidak boleh dipakai untuk kampanye, mulai dari kendaraan dinas, rumah dinas, hingga sarana telekomunikasi.


Kakorlantas Polri Dapat Hibah Mobil Dinas BMW iX, Harganya Rp 2,5 Miliar

24 Desember 2023

Mobil dinas BMW iX. (Dok NTMC Polri)
Kakorlantas Polri Dapat Hibah Mobil Dinas BMW iX, Harganya Rp 2,5 Miliar

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dihadiahi mobil listrik BMW iX dari PT Mitra Teknologi Solusindo Soedono


Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

24 November 2023

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

Kasus hukum yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dinilai bisa menggerus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.


Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?