Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Muat Pasal Pencabulan Sesama Jenis, Ini Penjelasan Anggota Timus

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ahli Hukum Pidana, Profesor Harkristuti Harkrisnowo. TEMPO/Seto Wardhana
Ahli Hukum Pidana, Profesor Harkristuti Harkrisnowo. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan soal pasal pidana perbuatan cabul sesama jenis. Dia membantah bahwa pasal tersebut memojokkan kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).

"Tadi malam kita rame juga nih ya bicara soal LGBT. Karena di RKUHP, kalau kita lihat saat ini, pasal 292, itu memang bicarakan perbuatan cabul, orang yang sama kelamin, tapi yang satu masih di bawah umur," kata dia dalam diskusi Institute for Criminal Justice Reform, Rabu, 25 Mei 2022.

Harkristuti yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia kemudian menjabarkan bunyi pasal perbuatan cabul di RKUHP. Menurut dia, dalam RKUHP menjerat semua pelaku perbuatan cabul, baik itu terhadap yang berbeda jenis kelaminnya maupun yang sama jenis kelaminnya.

Harkristuti menyebut pihaknya gender netral dalam merumuskan pasal ini. "Baik sama kelaminnya, maupun tidak sama. Kalau itu perbuatan cabul, maka dapat dipidana," kata dia.

Harkristuti pun menjelaskan kategori perbuatan cabul dalam RKUHP, yaitu:

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
- di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;

- secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, atau;

- yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Dari ketiga bentuk perbuatan cabul tersebut, Harkristuti Harkrisnowo memberi perhatian pada poin ketiga yaitu aksi mempublikasikan sebagai muatan pornografi. "Saya harus lihat juga UU ITE gimana pidananya," kata dia.

Harkristuti menyebut pihaknya tak ingin pasal ini menjadi komoditi oleh aparat penegak hukum di kemudian hari ketika ada pidana yang lebih tinggi dan lebih rendah di dua regulasi yang berbeda.

"Bisa jadi komoditi, wani piro? mau yang mana," kata Harkristuri mengungkapkan kekhawatirannya.

Harkrustuti juga menjelaskan lagi bunyi pasal perbuatan cabul lain di RKUHP, yaitu sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Setiap Orang yang:

a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan, atau tidak berdaya;

b. melakukan perbuatan cabul dengan seseroang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

c. dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.

Dia menjelaskan bahwa rumusan aturan ini mirip dengan Statutory Rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual) dalam tindakan perkosaan. Walaupun si anak tidak mengalami paksaan dalam melakukan hubungan seksual, akan tetapi orang dewasa yang melakukannya bisa tetap dipidana.

Konsep seperti ini, kata Harkrustuti, mirip dengan Statutory Rape yang ada di negara-negara Common Law. Anak-anak dianggap belum bisa mengambil keputusan yang baik dan mereka belum tahu apa yang baik dan yang buruk.

"Harusnya orang dewasa yang membantu memberi keputusan, (bukan) malah mencabuli," kata Harkristuti.

Perdebatan soal LGBT itu juga sempat mewarnai rapat yang membahas RKUHP antara Komisi Hukum DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu kemarin. Harkristuti juga hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menyinggung soal LGBT ataupun perbuatan cabul sesama jenis ini yang disebutnya ada di Pasal 469.

“Beberapa hari ini di publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT," kata dia.

Ia lalu meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan secara eksplisit pada Memorie van Toelichting alias Memori Penjelasan, terkait pengaturan tentang hukum pidana khususnya bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis ini. Hinca menilai butuh penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman di publik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur perbuatan cabul baik oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Ia menyebut hukum dalam RKUHP netral terhadap gender.

Lantaran netral gender, Edward menyebut rumusan hukum pidana bagi perbuatan cabul sudah tertuang di RKUHP. Baik itu perbuatan cabul terhadap lawan jenis, maupun terhadap sejenis.

"Tapi kami tidak menyebutkan secara eksplisit," kata dia.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai penggunaan istilah "sesama jenis" dalam RKUHP sama halnya dengan diskriminasi terhadap LGBT. Karena itu, mereka pun meminta agar pasal itu ditinjau ulang.

"Penyebutan secara spesifik sama jenisnya merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual yang semakin rentan untuk dikriminalisasi orientasi seksualnya," demikian pernyataan sikap Aliansi.

Mereka juga meminta pemerintah untuk membuka secara transparan draft RKUHP. Pasalnya, menurut mereka, telah terjadi perubahan dalam draf awal yang sempat beredar pada September 2019. Dalam draf awal ini, pencabulan diatur dalam Pasal 420.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

9 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

9 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah  Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

2 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas