Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Muat Pasal Pencabulan Sesama Jenis, Ini Penjelasan Anggota Timus

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ahli Hukum Pidana, Profesor Harkristuti Harkrisnowo. TEMPO/Seto Wardhana
Ahli Hukum Pidana, Profesor Harkristuti Harkrisnowo. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan soal pasal pidana perbuatan cabul sesama jenis. Dia membantah bahwa pasal tersebut memojokkan kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).

"Tadi malam kita rame juga nih ya bicara soal LGBT. Karena di RKUHP, kalau kita lihat saat ini, pasal 292, itu memang bicarakan perbuatan cabul, orang yang sama kelamin, tapi yang satu masih di bawah umur," kata dia dalam diskusi Institute for Criminal Justice Reform, Rabu, 25 Mei 2022.

Harkristuti yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia kemudian menjabarkan bunyi pasal perbuatan cabul di RKUHP. Menurut dia, dalam RKUHP menjerat semua pelaku perbuatan cabul, baik itu terhadap yang berbeda jenis kelaminnya maupun yang sama jenis kelaminnya.

Harkristuti menyebut pihaknya gender netral dalam merumuskan pasal ini. "Baik sama kelaminnya, maupun tidak sama. Kalau itu perbuatan cabul, maka dapat dipidana," kata dia.

Harkristuti pun menjelaskan kategori perbuatan cabul dalam RKUHP, yaitu:

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
- di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;

- secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, atau;

- yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Dari ketiga bentuk perbuatan cabul tersebut, Harkristuti Harkrisnowo memberi perhatian pada poin ketiga yaitu aksi mempublikasikan sebagai muatan pornografi. "Saya harus lihat juga UU ITE gimana pidananya," kata dia.

Harkristuti menyebut pihaknya tak ingin pasal ini menjadi komoditi oleh aparat penegak hukum di kemudian hari ketika ada pidana yang lebih tinggi dan lebih rendah di dua regulasi yang berbeda.

"Bisa jadi komoditi, wani piro? mau yang mana," kata Harkristuri mengungkapkan kekhawatirannya.

Harkrustuti juga menjelaskan lagi bunyi pasal perbuatan cabul lain di RKUHP, yaitu sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Setiap Orang yang:

a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan, atau tidak berdaya;

b. melakukan perbuatan cabul dengan seseroang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

c. dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.

Dia menjelaskan bahwa rumusan aturan ini mirip dengan Statutory Rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual) dalam tindakan perkosaan. Walaupun si anak tidak mengalami paksaan dalam melakukan hubungan seksual, akan tetapi orang dewasa yang melakukannya bisa tetap dipidana.

Konsep seperti ini, kata Harkrustuti, mirip dengan Statutory Rape yang ada di negara-negara Common Law. Anak-anak dianggap belum bisa mengambil keputusan yang baik dan mereka belum tahu apa yang baik dan yang buruk.

"Harusnya orang dewasa yang membantu memberi keputusan, (bukan) malah mencabuli," kata Harkristuti.

Perdebatan soal LGBT itu juga sempat mewarnai rapat yang membahas RKUHP antara Komisi Hukum DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu kemarin. Harkristuti juga hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menyinggung soal LGBT ataupun perbuatan cabul sesama jenis ini yang disebutnya ada di Pasal 469.

“Beberapa hari ini di publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT," kata dia.

Ia lalu meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan secara eksplisit pada Memorie van Toelichting alias Memori Penjelasan, terkait pengaturan tentang hukum pidana khususnya bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis ini. Hinca menilai butuh penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman di publik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur perbuatan cabul baik oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Ia menyebut hukum dalam RKUHP netral terhadap gender.

Lantaran netral gender, Edward menyebut rumusan hukum pidana bagi perbuatan cabul sudah tertuang di RKUHP. Baik itu perbuatan cabul terhadap lawan jenis, maupun terhadap sejenis.

"Tapi kami tidak menyebutkan secara eksplisit," kata dia.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai penggunaan istilah "sesama jenis" dalam RKUHP sama halnya dengan diskriminasi terhadap LGBT. Karena itu, mereka pun meminta agar pasal itu ditinjau ulang.

"Penyebutan secara spesifik sama jenisnya merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual yang semakin rentan untuk dikriminalisasi orientasi seksualnya," demikian pernyataan sikap Aliansi.

Mereka juga meminta pemerintah untuk membuka secara transparan draft RKUHP. Pasalnya, menurut mereka, telah terjadi perubahan dalam draf awal yang sempat beredar pada September 2019. Dalam draf awal ini, pencabulan diatur dalam Pasal 420.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

3 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

Rencana revisi UU TNI dinilai mencerminkan keinginan mengembalikan masa kejayaan TNI di era Orde Baru.


Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

3 jam lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR membatalkan pembahasan revisi UU TNI. Apa sebabnya?


Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

Sufmi Dasco Ahmad, membantah pembahasan revisi UU MK dilakukan diam-diam di DPR.


Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

6 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

Efektivitas kerja personel di usia lanjut perlu dipertimbangkan jika DPR membahas revisi UU Polri.


Reformasi 1998: Amien Rais Terima Telepon dari Mabes TNI Sebelum Batalkan Aksi Mahasiswa di Monas Desak Soeharto Mundur

7 jam lalu

Duduk dari kiri ke kanan: Sri Sultan Hamengkubuwono X, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati dan Amien Rais pada momentum Deklarasi Ciganjur, kediaman Gus Dur, 10 November 1998. (Repro buku Gerak dan Langkah)
Reformasi 1998: Amien Rais Terima Telepon dari Mabes TNI Sebelum Batalkan Aksi Mahasiswa di Monas Desak Soeharto Mundur

Kisah awal reformasi pada 20 Mei 1998, tiba-tiba Amien Rais membatalkan aksi desak Soeharto mundur di Monas. Apa alasannya membatalkan kegiatan ini?


Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemui setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.


Alasan DPR Bakal Ubah Usia Pensiun Polri, Dasco: Supaya Sama Antar Penegak Hukum

10 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Alasan DPR Bakal Ubah Usia Pensiun Polri, Dasco: Supaya Sama Antar Penegak Hukum

Dasco menyebut, revisi UU TNI dan UU Polri dilakukan agar aturan usia antar penegak hukum, sama.


Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

13 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?


Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

14 jam lalu

Potret pembangunan infrastruktur inti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

Balikpapan, Samarinda, dan IKN akan menjadi kota segitiga yang memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan di segala bidang.


DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

16 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

Komisi X DPR bakal menggelar rapat kerja alias raker dengan Kemendikbudristek besok, Selasa, 21 Mei 2024.