TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan alias RUU PPP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DDPR RI). Mereka menilai DPR dan pemerintah sedang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan UU Cipta Kerja yang sempat dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah justru menghalalkan segara cara untuk tetap mempertahankan UU Cipta Kerja, termasuk merevisi RUU PPP. Kami menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang telah mengalami fallacy atau kesalahan berpikir," demikian keterangan resmi Setara Institute yang diterima Tempo, Rabu, 25 Mei 2022.
Setara Institute menyatakan pemerintah dan DPR mengalami kesalahan berpikir karena gagal memahami penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja selama ini. Pokok masalahnya, menurut mereka, adalah UU ini menggerus hak buruh dan mengabaikan isu lingkungan.
Bukannya mengorekksi sejumlah pasal bermasalah, menurut mereka, pemerintah dan DPR merevisi RUU PPP dengan memasukkan metode omnibus law.
Sebelumnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menganulir UU Cipta Kerja lantaran metode omnibus tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan. Walhasil, RUU PPP pun diubah atas inisiatif DPR dan akhirnya mengatur soal metode omnibus.
Setara mengakui metode omnibus bukanlah hal yang asing dalam proses legislasi. Akan tetapi, mereka menilai pemerintah harusnya mempertimbangkan kelemahan metode ini. Terlebih, Putusan MK juga menyebut penyusunan UU Cipta Kerja tidak memberi ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.
Selain itu, Setara menilai metode omnibus berpotensi membuat asas kejelasan rumusan diabaikan. Mereka mencontohkan banyaknya pasal multi-interpretatif di UU Cipta Kerja, karena mengubah 79 UU dengan 1.209 pasal dan hanya dibahas dalam waktu 6 bulan saja.
Untuk itu, Setara mendesak DPR dan pemerintah mempertimbangkan lagi penggunaan metode omnibus di RUU PPP. Selain itu, Setara mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya revisi UU Cipta Kerja.
Pengesahan RUU PPP itu tak hanya datang dari Setara Institute. Partai Buruh bersama Serikat Buruh menyatakan akan menggelar aksi demo besar pada 8 Juni 2022. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demo tersebut akan digelar di berbagai daerah dengan dipusatkan di kantor kepala daerah setempat.
Baca: DPR Sahkan RUU PPP, Partai Buruh: Kami Kecewa Berat kepada Wakil Rakyat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini