Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sahkan RUU PPP, Setara Institute: Halalkan Segala Cara Demi UU Cipta Kerja

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Massa buruh berorasi dalam menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Sepuluh tuntutan tersebut di antaranya tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, turunkan harga BBM, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN, dan tol, serta hentikan pembahasan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa buruh berorasi dalam menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Sepuluh tuntutan tersebut di antaranya tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, turunkan harga BBM, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN, dan tol, serta hentikan pembahasan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan alias RUU PPP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DDPR RI). Mereka menilai DPR dan pemerintah sedang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan UU Cipta Kerja yang sempat dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah justru menghalalkan segara cara untuk tetap mempertahankan UU Cipta Kerja, termasuk merevisi RUU PPP. Kami menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang telah mengalami fallacy atau kesalahan berpikir," demikian keterangan resmi Setara Institute yang diterima Tempo, Rabu, 25 Mei 2022.

Setara Institute menyatakan pemerintah dan DPR mengalami kesalahan berpikir karena gagal memahami penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja selama ini. Pokok masalahnya, menurut mereka, adalah UU ini menggerus hak buruh dan mengabaikan isu lingkungan.

Bukannya mengorekksi sejumlah pasal bermasalah, menurut mereka, pemerintah dan DPR merevisi RUU PPP dengan memasukkan metode omnibus law.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menganulir UU Cipta Kerja lantaran metode omnibus tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan. Walhasil, RUU PPP pun diubah atas inisiatif DPR dan akhirnya mengatur soal metode omnibus.

Setara mengakui metode omnibus bukanlah hal yang asing dalam proses legislasi. Akan tetapi, mereka menilai pemerintah harusnya mempertimbangkan kelemahan metode ini. Terlebih, Putusan MK juga menyebut penyusunan UU Cipta Kerja tidak memberi ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Setara menilai metode omnibus berpotensi membuat asas kejelasan rumusan diabaikan. Mereka mencontohkan banyaknya pasal multi-interpretatif di UU Cipta Kerja, karena mengubah 79 UU dengan 1.209 pasal dan hanya dibahas dalam waktu 6 bulan saja.

Untuk itu, Setara mendesak DPR dan pemerintah mempertimbangkan lagi penggunaan metode omnibus di RUU PPP. Selain itu, Setara mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya revisi UU Cipta Kerja.

Pengesahan RUU PPP itu tak hanya datang dari Setara Institute. Partai Buruh bersama Serikat Buruh menyatakan akan menggelar aksi demo besar pada 8 Juni 2022. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demo tersebut akan digelar di berbagai daerah dengan dipusatkan di kantor kepala daerah setempat. 

Baca: DPR Sahkan RUU PPP, Partai Buruh: Kami Kecewa Berat kepada Wakil Rakyat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Kedua Cuti Massal, Solidaritas Hakim akan Bertemu Sufmi Dasco hingga Mantan Ketua MK

32 menit lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Kedua Cuti Massal, Solidaritas Hakim akan Bertemu Sufmi Dasco hingga Mantan Ketua MK

Setidaknya ada 148 hakim dari berbagai daerah ikut audiensi di Jakarta saat cuti massal yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024.


Habiburokhman Nelangsa Masih Ada Hakim Tinggal di Rumah Kos

33 menit lalu

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman, memberi keterangan kepada awak media usai rapat audiensi keluarga Almarhumah Dini Sera Afriyanti, di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Habiburokhman Nelangsa Masih Ada Hakim Tinggal di Rumah Kos

Habiburokhman menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan melakukan RDPU Solidaritas Hakim Indonesia hari ini.


Anggota DPR yang Punya Kediaman di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Ini Alasannya

1 jam lalu

Petugas kebersihan menyiram halaman depan rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR yang Punya Kediaman di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Ini Alasannya

Sekjen DPR RI mengatakan pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas untuk Anggota DPR.


DPR Beraudiensi dengan SHI Hari Ini, Habiburokhman: Kami Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

2 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
DPR Beraudiensi dengan SHI Hari Ini, Habiburokhman: Kami Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Habiburokhman menyatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan melakukan RDPU Solidaritas Hakim Indonesia hari ini


DPR Akan Bahas Kesejahteraan Hakim Besok

13 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Akan Bahas Kesejahteraan Hakim Besok

DPR akan bertemu dengan perwakilan hakim, Selasa besok. Mereka akan membahas kesejahteraan hakim.


Dasco: Penambahan Komisi Diumumkan 14 Oktober

13 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola
Dasco: Penambahan Komisi Diumumkan 14 Oktober

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan jumlah final komisi akan diumumkan pada Senin, 14 Oktober 2024.


Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

15 jam lalu

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia. Foto: TEMPO/Rachel Farahdiba Regar
Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

Dosen Fisipol UGM Alfath Indonesia menyoroti komposisi DPR saat ini. "Pemimpin dan penguasa yang tidak diawasi, mereka bisa abuse of power," katanya.


DPR Bentuk AKD Baru Bernama Badan Aspirasi Rakyat

16 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Bentuk AKD Baru Bernama Badan Aspirasi Rakyat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa DPR sudah membentuk AKD baru bernama Badan Aspirasi Rakyat.


Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR yang Layak Huni hanya 45 Persen

16 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR yang Layak Huni hanya 45 Persen

Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut mayoritas rumah dinas anggota DPR sudah tidak layak huni.


Sekjen Targetkan Penyerahan Rumah Dinas DPR ke Negara Rampung di Awal 2025

18 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Sekjen Targetkan Penyerahan Rumah Dinas DPR ke Negara Rampung di Awal 2025

Sekjen DPR bakal menyerahkan rumah dinas anggota dewan yang terletak di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan ke Kementerian Keuangan