TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung. Rahmat akan segera menghadapi persidangan dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan.
“Jaksa Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 25 mei 2022.
Ali mengatakan selain Rahmat, KPK juga melimpahkan berkas perkara empat anak buahnya, yaitu Wahyudin (Camat Jatisampurna), M. Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kota Bekasi), Mulyadi (Lurah Jati Sari) dan Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekas). Ali mengatakan wewenang penahanan kini beralih ke Pengadilan Tipikor, namun mereka masih dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Kavling C1.
Tim jaksa, kata dia, masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menjerat Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan pada 5 Januari 2022. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan dan pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, dua proyek Polder plus pembangunan gedung teknis bersama.
Pepen diduga menetapkan secara langsung lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi, dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu. Dia juga diduga meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai imbalannya, Pepen meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahan-nya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi. Total dada suap yang diterima Pepen mencapai Rp 7,1 miliar.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini