TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat 40 persen responden atau masyarakat menilai buruknya kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyimpulkan, data tersebut belum menunjukkan pemberantasan korupsi belum membaik selama Mei 2022.
“Sebanyak 40 persen menyatakan kondisi pemberantasan korupsi buruk. Hanya 24,1 persen yang menyatakan kondisi pemberantasan korupsi kita baik,” katanya dalam rilis melalui kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, Minggu, 22 Mei 2022.
Soal penegakan hukum, LSI juga menemukan kepercayaan terhadap lembaga mulai dari urutan ketiga. Polri dengan tingkat kepercayaan 72 persen, dan keempat, Mahkamah Konstitusi menempati posisi tersebut dengan tingkat sangat dipercaya 67 persen.
Kelima, Mahkamah Agung tingkat kepercayaannya di angka 67 persen, keenam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tingkat kepercayaan 66 persen, serta Kejaksaan 64 persen.
“KPK memang mungkin masih belum beranjak seperti sebelum diubah Undang-Undangnya. Biasanya KPK di nomor tiga. Tapi ditemuan kali ini nomor enam, bahkan di bawah Kepolisian Republik Indonesia,”
Data tersebut diambil pada 10-14 Mei 2022 dengan metode pemilihan sampel yaitu random digit dialing (RDD). Sampel yang diambil sebanyak 1.273 responden dengan margin of error 2,8 persen dan tingkat kepercayaannya 95 persen.
Responden yang terpilih merupakan warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas yang memiliki telepon. Kemudian responden dipilih secara acak yang dipastikan valid dan diajukan pertanyaan.
Pengamat Hukum STH Jentera Jakarta Bivitri Susanti berpendapat, ada pembedaan antarlembaga seperti KPK dengan Kejaksaan. Walaupun keduanya sama-sama lembaga penegak hukum, namun publik juga bertanya-tanya, apakah kasus yang ditangani Kejaksaan juga meliputi soal korupsi.
Bisa dilihat dari pembongkaran kasus mafia minyak goreng beberapa waktu lalu. Kemudian hingga saat ini, yang mana Kejaksaan menahan Lin Che Wei dan mengusut dugaan korupsi terkait minyak goreng.
“Ada kecenderungan antara membedakan KPK dengan penegak hukum lain, seperti kejaksaan,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
FAIZ ZAKI
Baca: Kerugian Akibat Korupsi Rp62 T di 2021, ICW Kritik KPK Cuma Tangani 1 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini