TEMPO.CO, Jakarta - TNI AU mengizinkan pesawat sipil asing dari Malaysia yang sempat masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin untuk mengudara lagi. Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pesawat tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR sudah diperbolehkan kembali pada pukul 18.30 WIB.
“TNI AU dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC (Flight Clearance) terbit pada hari Senin ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Mei 2022.
Selama ditahan di Batam, kru pesawat telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Namun pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS masih berlangsung sampai pemberian sanksi.
Penjatuhan hukuman berdasar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Sebagaimana diketahui, pesawat diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB selaku Co-pilot serta CMP sebagai kru. Mereka masuk wilayah Indonesia tanpa izin dan dipaksa mendarat oleh TNI AU ke Bandara Hang Nadim, Batam, pada 13 Mei 2022.
Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo mengatakan, pesawat tersebut terancam denda Rp5 miliar. Dia menjelaskan, denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia Pasal 10 Ayat 2.
“Denda ditujukan ke pemilik maskapai karena awak pesawat hanya pilot saja,” katanya di Batam Kepulauan Riau, Sabtu, 14 Mei 2022.
Baca juga: Pesawat Asing Masuk Wilayah RI Tanpa Izin Terancam Denda Rp 5 Miliar
FAIZ ZAKI | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini