TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang mengungkapkan modus dua terdakwa tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019.
“Adapun modus operandi dalam perkara ini adalah agar petani tebu yang memiliki luas lahan lebih dari 2 hektare bisa membeli pupuk bersubsidi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Mei 2022.
Terdakwa Kuseri NS selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang memberikan arahan supaya menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP milik anggota keluarga lain untuk didaftarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan Tahun 2019.
“Khusus untuk wilayah Kecamatan Mojoagung Pengecer Pupuk Bersubsidi untuk tanaman tebunya adalah KUD Sumber Rejeki maka pada akhir tahun 2018 setelah mendapat arahan dari terdakwa Kuseri NS tersebut,” kata Ketut.
Sementara itu, terdakwa Solakhuddin yang merupakan Ketua KUD Sumber Rejeki meminta dan menerima foto kopi KTP-KTP dari para Petani Tebu yang mengusahakan lahan melebihi dua hektare di wilayah Kecamatan Mojoagung.
“Data identitas KTP-KTP ini nantinya dipergunakan oleh terdakwa Solakhuddin untuk dimasukkan nama-namanya ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanaman perkebunan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Tahun 2019,” ucapnya.
Dia mengatakan secara faktual, di wilayah kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu, sehingga RDKK yang dibuat oleh para terdakwa adalah RDKK fiktif. Ini dilakukan, sebab RDKK adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi.
“Jadi pada akhirnya terjadilah penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Ketut.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Kuseri NS dan Solakhuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa kedua terdakwa dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polri Tangkap 2 Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi, Rugikan Negara Rp 30 Miliar
MUTIA YUANTISYA