TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Irfan Idham, membantah kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian Soetio dalam persidangan dugaan gratifikasi IUP tambang dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat 13 Mei 2022.
“Apa yang disampaikan Christian itu tidak benar dan cenderung tendensius. Yang pertama keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, karena ini bukan menyangkut perusahaan PT PAR dan PT TSP,” kata Irfan Idham lewat hak jawab Mardani H Maming kepada Tempo, Jumat 13 Mei 2022.
Selain itu, Irfan melanjutkan, Christian dalam kesaksiannya baru masuk PT PCN tahun 2021, setelah Henry Soetio meninggal dunia. “Sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu diketahui,” kata Irfan Idham.
Adapun sanggahan yang ketiga, Irfan menyebut bekas Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 Mardani H Maming sama sekali tidak ada dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan saksi Christian Soetio.
“Selanjutnya kami sampaikan bahwa pak Mardani tidak pernah menerima aliran uang sebagaimana yang disebutkan saksi. Sehingga kami keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” kata Irfan Idham.
Selain Christian Seotio, dua saksi lain yang diperiksa yakni Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi, Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib. Christian Soetio menduduki Dirut PT PCN setelah kakaknya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.
Christian dalam kesaksiannya mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Keterangan Christian menjadi perhatian anggota Majelis Hakim Tipikor, Ahmad Gawi.
“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya Ahmad Gawi kepada Christian Soetio.
“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.
Ia mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Seotio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
Christian menyatakan pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.
Dia pun mengaku sempat mendengar soal utang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan utang piutang antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.
Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono sebagai terdakwa penerima gratifikasi dalam bentuk utang yang disamarkan senilai Rp 27,6 miliar. Dwidjono pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2015. Pinjaman itu berasal dari Direktur Utama PT PCN Henry Soetio yang sudah meninggal pada medio 2021.