Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mardani H Maming Disebut Terima Suap Rp 89 M, Kuasa Hukum: Tidak Benar

image-gnews
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Irfan Idham, membantah kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian Soetio dalam persidangan dugaan gratifikasi IUP tambang dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat 13 Mei 2022.

“Apa yang disampaikan Christian itu tidak benar dan cenderung tendensius. Yang pertama keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, karena ini bukan menyangkut perusahaan PT PAR dan PT TSP,” kata Irfan Idham lewat hak jawab Mardani H Maming kepada Tempo, Jumat 13 Mei 2022.

Selain itu, Irfan melanjutkan, Christian dalam kesaksiannya baru masuk PT PCN tahun 2021, setelah Henry Soetio meninggal dunia. “Sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu diketahui,” kata Irfan Idham.

Adapun sanggahan yang ketiga, Irfan menyebut bekas Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 Mardani H Maming sama sekali tidak ada dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan saksi Christian Soetio.

“Selanjutnya kami sampaikan bahwa pak Mardani tidak pernah menerima aliran uang sebagaimana yang disebutkan saksi. Sehingga kami keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” kata Irfan Idham.

Selain Christian Seotio, dua saksi lain yang diperiksa yakni Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi, Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib. Christian Soetio menduduki Dirut PT PCN setelah kakaknya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.

Christian dalam kesaksiannya mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Keterangan Christian menjadi perhatian anggota Majelis Hakim Tipikor, Ahmad Gawi.

“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya Ahmad Gawi kepada Christian Soetio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.

Ia mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.

“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.

“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Seotio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.

Christian menyatakan pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.

Dia pun mengaku sempat mendengar soal utang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan utang piutang antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.

Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono sebagai terdakwa penerima gratifikasi dalam bentuk utang yang disamarkan senilai Rp 27,6 miliar. Dwidjono pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2015. Pinjaman itu berasal dari Direktur Utama PT PCN Henry Soetio yang sudah meninggal pada medio 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

19 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.


Gunakan Identitas Kakaknya, Gazalba Saleh Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gunakan Identitas Kakaknya, Gazalba Saleh Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli mobil Toyota Alphard Hitam dengan atas nama kakaknya.


MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

2 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

MA memerintahkan KPK mengembalikan aset milik istri Rafael Alun Trisambodo yang sempat disita.


Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

4 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh dan penyidik KPK Ganda Swastika (kiri), seusai memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di MA melalui advokat Ahmad Riyadh. Kini Riyadh mencabut kesaksiannya.


Geledah Kantor Wali Kota Hevearita untuk Usut Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

7 hari lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper keluar usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jumat, 19 Juli 2024. Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis
Geledah Kantor Wali Kota Hevearita untuk Usut Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, yakni kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti.


Tiga Hari di Semarang, Penyidik KPK Sisir Satu Demi Satu Kantor Dinas dan Periksa Para Kepala OPD

7 hari lalu

Petugas kepolisian mengawal petugas KPK saat melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 17 Juli 2024. Dalam penggeledahan sejumlah ruangan gedung di kompleks Balai Kota Semarang, KPK mengamankan dua koper yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang/jasa tahun 2023-2024 di lingkungan Kota Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan gratifikasi 2023-2024, sementara itu proses penyidikan masih berlanjut. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Tiga Hari di Semarang, Penyidik KPK Sisir Satu Demi Satu Kantor Dinas dan Periksa Para Kepala OPD

Sudah tiga hari penyidik KPK menggelar operasi penggeledahan di Kota Semarang. Satu demi satu kantor dinas disisir dan digeledah.


Sidang Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh Ubah Keterangan di BAP Soal Jumlah dan Lokasi Pemberian Uang

8 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh Ubah Keterangan di BAP Soal Jumlah dan Lokasi Pemberian Uang

Ahmad Riyadh mengubah keterangan soal jumlah dan lokasi pemberian uang kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.


Asisten Gazalba Saleh Mengaku Diperintah Membuat Resume Putusan Perkara di MA Lewat Secarik Kertas

8 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Asisten Gazalba Saleh Mengaku Diperintah Membuat Resume Putusan Perkara di MA Lewat Secarik Kertas

Jaksa KPK menghadirkan asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, untuk bersaksi dalam sidang dugaan gratifikasi


Tiga Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang yang Diusut KPK

8 hari lalu

Petugas KPK memasuki lift bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang seusai menggeledah ruangan Bagian Pengadaan Barang/Jasa lantai 6 Gedung Moch Ikhsan kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 17 Juli 2024. Dalam penggeledahan sejumlah ruangan gedung di kompleks Balai Kota Semarang, KPK mengamankan dua koper yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang/jasa tahun 2023-2024 di lingkungan Kota Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan gratifikasi 2023-2024, sementara itu proses penyidikan masih berlanjut. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Tiga Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang yang Diusut KPK

KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang