"

Mardani H Maming Disebut Terima Suap Rp 89 M, Kuasa Hukum: Tidak Benar

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Irfan Idham, membantah kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian Soetio dalam persidangan dugaan gratifikasi IUP tambang dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat 13 Mei 2022.

“Apa yang disampaikan Christian itu tidak benar dan cenderung tendensius. Yang pertama keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, karena ini bukan menyangkut perusahaan PT PAR dan PT TSP,” kata Irfan Idham lewat hak jawab Mardani H Maming kepada Tempo, Jumat 13 Mei 2022.

Selain itu, Irfan melanjutkan, Christian dalam kesaksiannya baru masuk PT PCN tahun 2021, setelah Henry Soetio meninggal dunia. “Sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu diketahui,” kata Irfan Idham.

Adapun sanggahan yang ketiga, Irfan menyebut bekas Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 Mardani H Maming sama sekali tidak ada dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan saksi Christian Soetio.

“Selanjutnya kami sampaikan bahwa pak Mardani tidak pernah menerima aliran uang sebagaimana yang disebutkan saksi. Sehingga kami keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” kata Irfan Idham.

Selain Christian Seotio, dua saksi lain yang diperiksa yakni Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi, Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib. Christian Soetio menduduki Dirut PT PCN setelah kakaknya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.

Christian dalam kesaksiannya mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Keterangan Christian menjadi perhatian anggota Majelis Hakim Tipikor, Ahmad Gawi.

“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya Ahmad Gawi kepada Christian Soetio.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.

Ia mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.

“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.

“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Seotio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.

Christian menyatakan pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.

Dia pun mengaku sempat mendengar soal utang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan utang piutang antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.

Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono sebagai terdakwa penerima gratifikasi dalam bentuk utang yang disamarkan senilai Rp 27,6 miliar. Dwidjono pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2015. Pinjaman itu berasal dari Direktur Utama PT PCN Henry Soetio yang sudah meninggal pada medio 2021.








KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

KPK membenarkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe enggan meminum obat. Namun aksi itu hanya berlangsung selama dua hari


Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

2 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Firli Bahuri dan KPK belakangan mendapat sorotan karena melakukan kegiatan di hotel bintang 5. Ternyata bukan kali pertama dilakukannya.


Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

5 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hierij menegaskan tidak akan melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan gratifikasi Rp 7 Miliyar


Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

5 hari lalu

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri
Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

Wamenkumham mengklarifikasi soal status dua orang yang disebut IPW sebagai penerima uang gratifikasi Rp 7 miliar.


Bantah Terima Gratifikasi, Wamenkumham Tak Berencana Melaporkan Balik IPW

5 hari lalu

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri
Bantah Terima Gratifikasi, Wamenkumham Tak Berencana Melaporkan Balik IPW

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan tak akan melaporkan balik IPW meskipun membantah tudingan menerima gratifikasi Rp 7 miliar.


Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Selesai Jalani Klarfikasi Dugaan Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar

5 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi keterangan perihal laporan dugaan penerimaan gratifikasi lewat asisten pribadinya. TEMPO/Farrel Fauzan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Selesai Jalani Klarfikasi Dugaan Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej enggan menjelaskan soal tudingan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.


Tiba di KPK, Sugeng Teguh Santoso Minta Penyidik Dalami Aliran Duit soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

5 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Tiba di KPK, Sugeng Teguh Santoso Minta Penyidik Dalami Aliran Duit soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tiba di gedung KPK hari ini untuk diperiksa dalam kaitan laporan dugaan aliran dana ke Wamenkumham


Ketua IPW Diperiksa KPK Hari Ini soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

5 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Ketua IPW Diperiksa KPK Hari Ini soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Sugeng melaporkan dugaan aliran dana sebesar Rp7 miliyar yang diterima Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melalui asisten pribadinya.


Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 M, Kuasa Hukum PT CLM: Tak Ada Kaitan dengan Manajemen Baru

7 hari lalu

Ilustrasi suap
Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 M, Kuasa Hukum PT CLM: Tak Ada Kaitan dengan Manajemen Baru

Kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor, angkat bicara soal dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang menyeret nama wamenkumham


KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

8 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

KPK telah memeriksa saksi hingga puluhan orang selama pengembangan kasus Lukas Enembe tersebut dilangsungkan.