Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri menambahkan, proses penetapan penjabat gubernur dilaksanakan dalam kurun waktu yang tidak singkat. Diawali dengan mengindentifikasi provinsi-provinsi dan melakukan pemetaan terhadap masing-masing kondisi daerah. Lalu melakukan penjaringan-penjaringan dari penjabat pimpinan tinggi madya setingkat eselon satu.
Kemendagri juga menerima usulan dari kementerian/lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat. "Dan itu yang disanding, dijaring, sedemikian rupa, dengan serius dan seksama. Tadi Pak Menteri juga mengatakan, itu tidak diputuskan sendiri oleh presiden, tetapi diputuskan di dalam sidang tim penilai akhir," ujar Benni.
Untuk penjabat gubernur lima provinsi yang dilantik hari ini, sidang dilakukan pada 9 Mei 2022. Sidang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Kepala BIN, dan Kapolri.
"Sehingga kita betul-betul mendapatkan kandidat yang berkualitas. Diyakini oleh tim bahwa yang bersangkutan kapabilitas untuk melaksanakan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Akhirnya diputuskan lah dari yang disampaikan untuk masa tugas paling lambat satu tahun," ujar dia.
Sebelumnya ICW mengkritik penunjukan lima penjabat gubernur oleh Kemendagri. Mereka menilai proses yang dilakukan tidak transparan.
Kepala Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengatakan, pihaknya menyoroti tiga hal dalam pengangkatan para penjabat kepala daerah tersebut.
“Pertama, proses pengangkatan kelima penjabat kepala daerah tersebut tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. Sejak awal nama-nama calon penjabat muncul hingga akhirnya dilantik, publik tidak pernah dilibatkan dan diberikan informasi yang jelas mengenai prosesnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.
Dia menilai, tidak pernah ada informasi soal rekam jejak, kapasitas, integritas, serta potensi konflik kepentingan yang dimiliki para penjabat kepala daerah. Menurutnya, proses yang tidak transparan, partisipatif, dan akuntabel, ruang potensi praktik korupsi akan terbuka lebar.
Kedua, kata Egi, konstitusi telah mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Tetapi pemerintah dinilai lalai soal ini dan pengangkatan penjabat semestinya ikut melibatkan pihak lain di luar pemerintah.
“Proses itu pun juga semestinya diatur dalam aturan teknis sebagai turunan dari Undang-Undang Pilkada. Namun sayangnya hal itu tidak diatur,” katanya.
Ketiga, Egi mengatakan publik berhak mempertanyakan proses pengangkatan penjabat kepala daerah. Mulai dari mereka yang dilantik hari ini dan 267 lainnya yang akan dilantik sampai 2023.
Menurutnya ini penting, karena penjabat kepala daerah punya kewenangan besar dan berdampak luas bagi masyarakat selama satu tahun lebih mendatang.
Baca juga: 5 Penjabat Gubernur Dilantik, ICW: Prosesnya Tidak Transparan
DEWI NURITA