Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isi Kekosongan Hukum Soal LGBT, HNW Sebut DPR Bisa Inisiatif Ajukan RUU

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI membidangi urusan agama dan sosial, Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI membidangi urusan agama dan sosial, Hidayat Nur Wahid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik narasi yang menyebut bahwa di alam demokrasi pemerintah tidak bisa melarang LGBT. Alasannya, tidak ada aturan hukum yang melarang atau memberikan sanksi terhadap LGBT.

“Padahal, Deddy Corbuzier yang memantik kontroversi soal LGBT malah merespons positif kritik dan penolakan masif dari masyarakat dengan men-take down tayangannya dan mengaku salah, serta meminta maaf,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.

Jika benar ada kekosongan hukum yang diperlukan, kata HNW, sewajarnya sebagai negara hukum, maka pihak-pihak yang berkewenangan segera mengisinya dengan membuat aturan UU baik DPR maupun pemerintah dengan melakukan inisiatif mengajukan usulan RUU.

Langkah ini untuk mengisi kekosongan hukum terkait LGBT. “Bukan malah seolah-olah tak berdaya, sehingga permisif dan membiarkan LGBT dengan kasusnya yang potensial berulang dan berlanjut,” kata politikus PKS itu.

Menurutnya, masyarakat luas sudah menolak dan penyimpangannya LGBT jelas-jelas tidak sesuai norma Pancasila dan UUDNRI 1945Pasal 1 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28J ayat (2). dan Pasal 29 ayat (1).

“Sekalipun demikian kondisi kekosongan hukum yang diklaim dan bisa ditunggangi untuk pembuatan atau legalisasi LGBT dengan penyimpangan seksualnya, sudah dari dulu diantisipasi oleh FPKS DPR RI,” kata Hidayat.

Hidayat Nur Wahid mengatakan dalam pembahasan RUU TPKS, FPKS DPR mengusulkan agar tindak pidana terkait seksual bukan hanya yang mengandung unsur kekerasan seksual tapi kejahatan seksual.

“Seperti perselingkuhan dan perkawinan sejenis atau laku seks menyimpang di kalangan LGBT. Sayangnya sikap dan usulan antisipatif dan konstruktif FPKS tidak didukung oleh fraksi-fraksi yang lain. Juga tidak didukung oleh pemerintah, sehingga FPKS menolak pengundangan RUU tersebut,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inilah menurut HNW dampak langsungnya, yaitu ketika terjadi kasus LGBT, pemerintah dengan dalih demokrasi menyebut tidak ada aturan hukum yang melarang. “Harusnya pemerintah dan DPR sadar ada masalah yang perlu diberikan solusi hukum dengan mengisi kekosongan hukum tersebut,” katanya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah dengan memperbaiki UU TPKS atau mengundangkan revisi UU KUHP atau membahas dan mengundangkan Rancangan Undang-Undang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual.

Ini sebagai upaya membentengi masyarakat dan negara dari propaganda dan laku penyimpangan seksual seperti yang dilakukan kalangan LGBT.

Hidayat Nur Wahid mengatakan kebutuhan atas RUU tersebut sangat mendesak, apabila melihat banyaknya kasus, serta reaksi masyarakat luas yang menolak Podcast Deddy Corbuzier dengan pasangan LGBT yang dinilai ‘mempromosikan’ dan ‘membuat tutorial’ menjadi gay atau perilaku seks menyimpang.

Kebijakan Diskriminatif untuk LGBT

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) mengatakan sikap publik Indonesia yang kontra terhadap keberadaan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT mulai menguat sejak 2016.

 “Ini lebih karena pejabat publik mengambil kebijakan yang menentang aktivitas komunitas LGBT. Misalnya, Kemenristekdikti di 2016 melarang LGBT ada di kampus. Berikutnya, Kemensos era Khofifah juga membuat kebijakan terapi konversi untuk menyembuhkan LGBT karena dianggap sebagai penyakit,” kata Manajer Program SEJUK, Tantowi Anwari kepada Tempo, Rabu 11 Mei 2022.
 
Ia menyebutkan agama menjadi alasan utama publik Indonesia membenci LGBT. “Karena alasan itu juga, LGBT, menurut riset-riset yang dibuat rutin Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menjadi salah satu kelompok yang paling dibenci publik Indonesia,” kata Tantowi.
 
Pemimpin daerah tidak hanya membuat pernyataan anti-LGBT bahkan memproduksi aturan diskriminatif. “Terakhir Perda P4S Bogor. Itu alasan pertama yang membuat publik mendapat pembenaran untuk menentang keberadaan komunitas ragam gender dan seksualitas,” ucapnya.
 
Dia mengatakan ketika ada peristiwa yang berkaitan dengan komunitas LGBT atau tokoh publik yang punya pengaruh, termasuk influencer membincangkannya, publik akan cepat bereaksi.
 
“Di sisi lain, ada kecenderungan yang cukup positif, di mana diskursus tentang gender dan seksualitas yang beragam, dalam hal ini LGBT, semakin sering didiskusikan secara terbuka,” kata dia menanggapi pro kontra publik atas podcast Deddy Corbuzier yang mengangkat tema pasangan LGBT.
 

Baca juga: Soal Penentangan LGBT, Sejuk: Banyak Kebijakan yang Menentang Komunitas Ini

MUTIA YUANTISYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Enam Partai Bentuk Koalisi untuk Hadapi Kongsi PKS di Pilkada Depok

17 menit lalu

Enam ketua dan sekretaris partai di Depok menunjukan hasil kesepakatan deklarasi membentuk Koalisi Sama Sama pada Pilkada 2024 serentak di The Margo Hotel, Jalan Margonda, Depok, Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Enam Partai Bentuk Koalisi untuk Hadapi Kongsi PKS di Pilkada Depok

Enam partai berkoalisi untuk melawan bakal calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, yang diusung PKS bersama Golkar dan Nasdem.


243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

14 jam lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah di acara halalbihalal DPD Partai Golkar Sumut mengaku siap maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut mendatang, Sabtu, 27 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

Golkar melakukan survei untuk mengetahui nama-nama tokoh yang punya peluang paling kuat untuk menang dalam Pilkada Sumut.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

16 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

19 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

20 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

20 jam lalu

Anies Baswedan saat menyapa dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh usai melaksanakan shalat Jumat, di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024. ANTARA/Rahmat Fajri
Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Suara partai anggota Koalisi Perubahan pada Pileg 2024 menjadi modal pertama untuk menatap Pilkada Aceh.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

22 jam lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

22 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

PKS tengah mendatangi tokoh-tokoh potensial yang punya peluang untuk diusung di Pilkada Sumut.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

1 hari lalu

Ketua DPD Partai Golkar Kota Semarang Erry Sadewo bersalaman dengan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang Suharsono, di Kantor DPD PKS Kota Semarang, Senin 6 Mei 2024. ANTARA/HO-PKS
Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

PKS dan Golkar Kota Semarang jajaki koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif guna mengusung calon di Pilkada 2024.