Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Level 2 di Wilayah Jawa-Bali Meningkat, Simak Daftarnya

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia yang hasilnya tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri No. 24/2022 dan untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali sejak 10 – 23 Mei 2022.

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” bunyi Instruksi Mendagri No. 24/2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, jumlah daerah di Level 1 menurun pada perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, yaitu yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Jumlah daerah di Level 3 turun dari dua daerah menjadi satu daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Berikut wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan Inmendagri No. 24/2022:

1. DKI Jakarta

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; Kota Administrasi Jakarta Barat; Kota Administrasi Jakarta Timur; Kota Administrasi Jakarta Selatan; Kota Administrasi Jakarta Utara; dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kota Tangerang; Kota Cilegon; Kabupaten Tangerang; Kabupaten Serang; Kabupaten Pandeglang; Kabupaten Lebak; Kota Tangerang Selatan; dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1: Kabupaten Ciamis.

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kabupaten Kuningan; Kota Sukabumi; Kota Cirebon; Kota Bogor; Kota Bekasi; Kota Bandung; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Purwakarta; Kabupaten Pangandaran; Kabupaten Majalengka; Kota Tasikmalaya; Kota Depok; Kota Cimahi; Kota Banjar; Kabupaten Karawang; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Bogor; Kabupaten Bekasi; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Bandung; Kabupaten Sumedang; Kabupaten Subang; dan Kabupaten Garut,

4. Jawa Tengah

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1: Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kabupaten Wonosobo; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Tegal; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Sragen; Kabupaten Rembang; Kabupaten Purworejo; dan Kabupaten Purbalingga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Kabupaten Pemalang; Kabupaten Pati; Kabupaten Magelang; Kabupaten Kudus; Kota Tegal; Kota Surakarta; Kota Salatiga; Kota Pekalongan; Kota Magelang; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kebumen; dan Kabupaten Karanganyar.

Kabupaten Cilacap; Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Semarang; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Grobogan; Kabupaten Brebes; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Blora; Kabupaten Batang; dan Kabupaten Demak

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kabupaten Sleman; Kabupaten Bantul; Kota Yogyakarta; Kabupaten Kulonprogo; dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1: Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Magetan; Kota Mojokerto; Kota Malang; Kota Madiun; Kota Blitar; dan Kabupaten Mojokerto

Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM level 2: Kabupaten Tulungagung; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Madiun; dan Kabupaten Lumajang.

Kota Surabaya; Kota Probolinggo; Kota Kediri; Kota Batu; Kabupaten Kediri; Kabupaten Jombang; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Blitar; Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Tuban; Kabupaten Sumenep; serta Kabupaten Sampang.

Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Malang; Kabupaten Lamongan; Kota Pasuruan; Kabupaten Jember; Kabupaten Gresik; Kabupaten Bojonegoro; dan Kabupaten Bangkalan

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3: Kabupaten Pamekasan

7. Bali

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kabupaten Jembrana; Kabupaten Bangli; Kabupaten Karangasem; Kabupaten Badung; Kabupaten Gianyar; Kabupaten Klungkung; Kabupaten Tabanan; Kabupaten Buleleng; dan Kota Denpasar.

MUTIA YUANTISYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?


Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

14 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

31 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

Mendagri menjelaskan peran dan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

32 hari lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

PDIP meminta legislator di DPR kritis terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemilu 2024 dinilai pemilu paling buruk sepanjang sejarah reformasi.