TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang PPKM setelah mencatat terjadi penambahan kasus aktif Covid-19 usai libur Lebaran 2022. Kasus aktif Covid-19 disebut masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan secara eksponensial.
“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan pers, Senin, 9 Mei 2022.
Dia mengatakan secara substansi terdapat beberapa penyesuaian, di antaranya:
Perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di PPKM Level 1 dan Level 3. Selanjutnya, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Dalam kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia. Hasilnya tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri No. 24/2022 dan Inmendagri No.25/2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali sejak 10- 23 Mei 2022.
Menurut Safrizal, jumlah daerah di Level 1 menurun pada perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, yaitu yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Jumlah daerah di Level 3 turun dari dua daerah menjadi satu daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Ia mengatakan, pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 turun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.
Sementara itu, daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah. “Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita,” ucapnya.
Ia menegaskan pandemi ini belum sepenuhnya berakhir. Dia berharap jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini.
Penyesuaian jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 2.00.
Kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan. Namun, dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.
Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua. Oleh karena itu, Safrizal meminta seluruh Pemerintah Daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 usai Hari Raya Idul Fitri.
MUTIA YUANTISYA