TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Kesehatan RI, dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Somasi ini dilayangkan terkait kewajiban pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin halal.
Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan langkah hukum somasi kepada pihak-pihak terkait dari pemerintah dilakukan karena sampai sekarang masih belum juga melaksanakan putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 yang merekomendasikan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
"Ini sudah banyak masyarakat yang melakukan mudik. Tetapi pemerintah masih saja bergerak lambat dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut, dan terkesan adanya ketidakpatuhan karena pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim," kata Ahmad lewat keterangannya, Ahad, 1 Mei 2022.
Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto mengatakan, putusan MA sudah sangat jelas, final dan mengikat. "Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi sesuai jumlah kebutuhan masyarakat muslim di Indoensia. Jangan lagi menggunakan dalih yang sudah ditolak oleh MA," tuturnya.
YKMI menilai, sikap pemerintah yang masih berdalih tentang kondisi darurat untuk membolehkan diberikannya vaksin tidak halal kepada kaum muslim Indonesia menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan MK. YKMI menyebut dalil tentang “darurat” telah dibantah oleh MA, maka program vaksinasi tidak lagi memenuhi syarat darurat.
Oleh karena itu, YKMI mendesak pemerintah wajib memberikan vaksin halal bagi kaum muslim di Indonesia. YKMI juga mengkritik pemerintah yang masih juga tidak membatalkan kontrak-kontrak pengadaan Vaksin Covid-19 tidak halal.
"Jika pemerintah tidak mematuhi Putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut, dengan tetap memberikan jenis vaksin yang tidak halal kepada kaum muslimin, maka telah terjadi pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya kepada umat Islam di Indonesia. Yang hal ini akan kami bawa pada Mahkamah Internasional," demikian keterangan resmi YKMI.
Saat ini pemerintah menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Ada dua vaksin yang dinyatakan halal.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong-royong, vaksin Sinopharm juga diberikan fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
Adapun empat vaksin lainnya yang non halal, juga disebut banyak digunakan di negara muslim dalam kondisi darurat pandemi ini.
“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi
Senin, 25 April 2022.
DEWI NURITA
Baca: Pemerintah Pastikan Umat Muslim Dapat Vaksin Covid Bersertifikat Halal