TEMPO.CO, Jakarta - Artis Billy Syahputra mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk hadir dalam pemeriksaan dalam kasus robot trading DNA Pro. Billy hadir didampingi dengan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, pada pukul 13.19 WIB.
Menurut Fachmi, kehadiran Billy adalah sesuai dengan panggilan untuk menjadi saksi atas kasus DNA Pro. “Billy akan menjelaskan semua, sebetulnya tidak ada keterkaitan dengan persoalan bisnis itu,” ujar dia di Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 April 2022.
Fachmi menjelaskan bahwa kliennya hanya seorang penjual sebuah mobil kepada salah satu bos DNA Pro, Stefanus Richard. “(Info) lainnya nanti ya setelah pemeriksaan,” katanya.
Selain itu, Fachmi juga membawa barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“(Bukti) ada, kami pasti menyerahkan sesuatu untuk membuktikan bahwa Billy adalah murni dan pure bisnis. Jadi dia hanya sebagai seorang penjual mobil saja,” tutur Fachmi.
Sebelumnya, Billy diduga berkaitan dengan perkara tersebut seperti publik figur lainnya. Selain Billy, terdapat publik figur lainnya yang sudah diperiksa sebagai saksi, di antaranya Ivan Gunawan, DJ Una, Rizky Billar dan Lesti Kejora, Rossa, dan Nowela. Hari ini, Marcello Tahitoe atau Ello juga dijadwalkan diperiksa.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ivan Gunawan sebagai saksi terkait dengan perannya sebagai brand ambassador DNA Pro. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menyebutkan pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan berlangsung selama 3 jam dengan 16 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim telah panggil IG. Yang bersangkutan sudah mendatangi penyidik memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Gatot, 14 April 2022.
Dalam pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengaku menerima bayaran (fee) sebagai brand ambassador DNA Pro senilai Rp1,090 miliar. Fee tersebut dikembalikan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk disita sebesar Rp921,7 juta. "Untuk selisihnya Rp168,3 juta, digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun DNA Pro," kata Gatot.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada hari Kamis, 7 April yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat, 8 April.
Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca: Polisi Fokus Buru 2 Tersangka DNA Pro Lainnya Setelah Daniel Abe Tertangkap