TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa mereka saat ini masih terus memburu dua tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro yang masih buron. Pada akhir pekan lalu, polisi telah menangkap Daniel Abe, satu dari tiga tersangka yang dinyatakan melarikan diri ke luar negeri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menyatakan polisi belum mengetahui keberadaan dua tersangka lainnya, Daniel Zii dan Ferawaty. Hanya saja, menurut Gatot, keduannya masih masuk ke dalam daftar pencarian dan penangkapan Interpol atau Red Notic.
"Masih dilakukan pencarian, pengejaran. Red notice masih berjalan," kata Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 April 2022.
Sebagai informasi, dua tersangka dalam kasus DNA Pro yang masih menjadi buronan internasional itu adalah Fauzi alias Daniel Zii dan Ferawaty alias Fei. Adapun satu tersangka yang juga menjadi buronan internasional, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe sudah ditangkap.
Gatot mengatakan, Daniel Abe ditangkap polisi pada 23 April 2022 di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta. Dia ditangkap setelah kembali dari Turki menggunakan pesawat KLM yang sempat transit di Singapura.
"23 April jam 21.05 WIB malam, pesawatnya pesawat KLM yang dari Turki via Singapura, itu jawabannya dari penyidik Bareskrim," ucap Gatot.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka. Dari jumlah itu, delapan orang diantaranya telah ditahan yaitu Daniel Abe, Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno dan Franky yang ditangkap terlebih dahulu dan Jerry Gunandar serta Stefanus Richard alias Stefen yang sempat buron.
Selain Daniel Zii dan Ferawaty yang disebut juga sebagai petinggi DNA Pro, polisi jugaa masih mencari dua tersangka lainnya berinisial AS dan DV. Keduanya diyakini masih berada di Indonesia sehingga Polri belum meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Baca: Kuasa Hukum Korban DNA Pro Berkeras Rossa Cs Harus Kembalikan Uang ke Penyidik