TEMPO.CO, Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari tadi. Berdasarkan data dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, kekayaan Ade justru menyusu sejak dia menjabat sebagai bupati.
Perempuan bernama lengkap Ade Munawaroh Yasin itu menjadi Bupati Bogor setelah memenangkan pilkada pada 2018. Dia berpasangan dengan Iwan Setiawan.
Saat pertama menjabat, Ade melaporkan hartanya senilai Rp 4,7 miliar. Setahun berselang, harta politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyusut menjadi Rp 3,7 miliar.
Ade terakhir melaporkan hartanya pada tahun 2020. Saat itu, dia melaporkan total kekayaannya hanya Rp 4,1 miliar.
Perempuan berusia 53 tahun tersebut juga menyatakan memiliki 3 bangunan dengan nilai Rp 2,29 miliar. Dia juga melaporkan hanya memiliki dua kendaraan roda empat, yaitu: 1 unit mobil Mitsubishi Xpander dan 1 unit BMW 320i dengan nilai Rp 635 juta.
Harta bergerak lainnya tercatat sebanyak 600 juta dan kas sebanyak Rp 726 juta. Dia juga memiliki hutang senilai Rp 140 juta.
Ade seharusnya menjabat sebagai Bupati Bogor hingga tahun depan. Akan tetapi, dia justru dicokok oleh KPK. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Ade diduga terlibat tindak pidana korupsi suap.
“KPK menangkap sejumlah pihak, di antaranya Bupati Bogor,” kata Ali, Rabu, 27 April 2022.
Dalam operasi tangkap tangan ini, Ade ditangkap bersama sejumlah pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan beberapa pihak lainnya. Ali belum menjelaskan detail perkara ini. Penyidik masih memeriksa Ade dkk secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Selain sebagai Bupati Bogor, Ade Yasin juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah PPP Jawa Barat. Dinasti Yasin memang dikenal dekat dengan paartai berlambang Ka'bah itu. Ade, juga merupakan adik dari Rahmat Yasin, mantan Bupati Bogor yang dua kali ditangkap KPK pada 2014 dan 2019.