TEMPO.CO, Jakarta - Pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial RP yang menganiaya seorang juru parkir dan mengancam Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena menolak membayar parkir melalui sistem elektronik (e-Parking).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Selasa, 26 April 2022 dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan petugas parkir yang terluka akibat dianiaya oleh tersangka. "Dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 351 KUHP," katanya lagi.
Sebelumnya, video penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh RP viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut menunjukkan RP melakukan kekerasan fisik terhadap petugas juru parkir dan mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena menolak membayar parkir elektronik.
Baca Juga:
Melalui akun Instagramnya, Bobby menuturkan jika penangkapan RP oleh polisi bukan karena mengancam dirinya. Polisi menangkap RP karena diduga melakukan penganiayaan kepada petugas parkir.
“Pelaku diamankan bukan karena mengancam diri saya, melainkan karena yang bersangkutan diduga telah melukai petugas parkir. Kemudian atas apa yang dialami oleh jukir (juru parkir), dia berinisiatif sendiri membuat laporan polisi. Selanjutnya masalah ini sudah diproses oleh pihak kepolisian,” tulis Bobby Nasution.
Baca juga: Sebelum Tersentuh Hukum, Indra Kenz Pernah Temui Bobby Nasution