Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Kemenkes soal Belum Semua Vaksin Covid-19 Bersertifikasi Halal

image-gnews
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengakui belum semua vaksin di tanah air yang mengantongi sertfikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Vaksin yang sudah dapat sertifikat halal yaitu Sinovac, Zifivax, dan Merah Putih. Sementara yang lain belum seperti AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan yang lainnya. Meski demikian, vaksin yang belum dapat sertifikat halal ini sebenarnya tetap diizinkan untuk disuntikkan masyarakat oleh MUI.

"Ini sudah ada proses untuk fatwanya kan, dan sudah ada putusannya mubah," kata Siti Nadia saat dihubungi.

Keputusan ini ditetapkan MUI sejak tahun lalu. Contohnya pada vaksin AstraZeneca. MUI mengatakan Vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya. Meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi di Korea Selatan tersebut boleh digunakan.

"Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret 2021.

Asrorun mengatakan ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini. Salah satunya adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasca putusan MA, Kementerian Kesehatan juga langsung mengubah keputusannnya. Sinovac yang sudah dapat sertifikat halal MUI tapi tidak dipakai untuk booster, kini akhirnya diperbolehkan untuk digunakan jadi suntikan ketiga.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Siti Nadia pada Senin kemarin.

Soal putusan MA ini yang dinilai bisa menyebabkan terjadinya kevakuman hukum dan tidak ada lagi konsekuensi hukum atau kewajiban vaksinasi bagi masyarakat. "Kami pelajari dulu ya," kata dia singkat.

Baca: Putusan MA soal Vaksin Halal, Kemenkes Bakal Jadikan Sinovac Vaksin Booster

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

3 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.


Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

3 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (tengah) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar.TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.


BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

4 hari lalu

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemilik usaha keripik pisang
BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

Sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.


Tingkatkan Daya Saing, BRI Bantu UMKM Miliki Sertifikasi Halal

4 hari lalu

Petani salak pondoh dari Kelompok Tani Jaya Lestari, Desa Kutambaru, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam Bazar UMKM BRILiaN Independence Week 2024, di BRI Pusat Jakarta, pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dok. BRI
Tingkatkan Daya Saing, BRI Bantu UMKM Miliki Sertifikasi Halal

BRI menggulirkan program bantuan sertifikasi halal sejak 2021 dan telah diikuti oleh ratusan pelaku UMKM di berbagai daerah di Indonesia.


Komisi IX DPR Dukung Program Skrining Kesehatan Gratis Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di restoran Garuda, Jalan Sabang, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2024, Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco mengatakan, Ridwan Kamil akan menemui Prabowo di Istana Negara dalam waktu dekat. Kendati demikian, Baco tak menjelaskan detail topik yang akan dibahas oleh Prabowo dan Ridwan Kamil. Instagram/ridwankamil
Komisi IX DPR Dukung Program Skrining Kesehatan Gratis Pemerintahan Prabowo

Salah satu program quick win pemerintahan Prabowo di bidang kesehatan adalah skrining kesehatan gratis. Jadi kado dari negara untuk masyarakat.


Kemenkes Akan Sediakan Skrining Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Warga

5 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro berinsial ARL (30) hingga mengakibatkan korban bunuh diri di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Polisi menemukan buku harian korban di kamar kos korban, yang menceritakan beratnya menjadi mahasiswa kedokteran dan menyinggung urusan dengan seniornya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kemenkes Akan Sediakan Skrining Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Warga

Kementerian Kesehatan akan menyediakan skrining kesehatan gratis bagi warga yang berulang tahun.


PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

5 hari lalu

Suasana pelayanan sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

Pemerintah perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha terkait biaya sertifikasi halal yang terbilang mahal.


Penjelasan Kemenkes Soal Anggur Shine Muscat yang Terpapar Residu Pestisida

6 hari lalu

Anggur hijau varietas shine muscat dibudidayakan di kebun Gamma Grape sExperience, Pakis, Malang, Jawa Timur, Selasa (14/5/2024).  (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Penjelasan Kemenkes Soal Anggur Shine Muscat yang Terpapar Residu Pestisida

Apa kata Kemenkes soal Shine Muscat?


Kemenkes: Tren Kasus Stroke Alami Peningkatan dan Jadi Penyebab Kematian Tertinggi

6 hari lalu

Ilustrasi stroke. healthline.com
Kemenkes: Tren Kasus Stroke Alami Peningkatan dan Jadi Penyebab Kematian Tertinggi

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2023, angka pravalensi stroke di Indonesia mencapai 8,3 persen.


Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

7 hari lalu

Ilustrasi perisakan atau bullying dan video viral. Shutterstock
Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

Ada empat poin dalam surat edaran untuk mencegah dan menangani perundungan di lingkungan PPDS yang dikeluarkan oleh Kemenkes.