TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran yang diteken pada 22 April 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut tertulis, halal bihalal disesuaikan dengan level PPKM masing-masing wilayah. Untuk daerah PPKM level 3, jumlah tamu halal bihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," demikian bunyi salinan surat edaran tersebut.
Meski halal bihalal dibolehkan, Mendagri mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara lebih ketat, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan secara berkala, serta menjaga jarak.
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," demikian bunyi edaran soal halal bihalal tersebut.