Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Sipil Anggap Penolakan Gugatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya Janggal

Editor

Amirullah

image-gnews
Mayjen Untung Budiharto. Foto : Dispenad
Mayjen Untung Budiharto. Foto : Dispenad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan perkara dengan nomor 87/G/2022/PTUN.Jakarta soal pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Gugatan itu dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil pada 1 April 2022.

Seperti diketahui Untung Budiharto merupakan anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998. "Kami memandang putusan dismissal kasus ini penuh kejanggalan," ujar Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.

Menurutnya, kejanggalan tersebut tercermin dari singkatnya sidang, terkesan terburu-buru dan gagal dalam melihat permasalahan yang terlihat nyata dalam keputusan Panglima TNI tersebut. Menurutnya, janggalnya putusan ini secara nyata tidak hanya telah menyakiti rasa keadilan para korban, tapi juga mencoreng wajah penegakan HAM di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pertimbangan Ketua Pengadilan dalam sidang dismissal tidak hanya mengecewakan, tapi juga mempertontonkan pembiaran, bahkan perlindungan terhadap praktik impunitas di Indonesia. Dalam putusan dismissal itu, Ketua PTUN Jakarta memutus dan menyatakan gugatan tidak diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili berdasarkan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer.

Padahal sebagai lembaga peradilan, PTUN seharusnya mengetahui bahwa hingga kini Peradilan Tata Usaha Militer belum ada, sehingga seharusnya kewajiban menyelesaikan perkara tata usaha militer menjadi tanggung jawab PTUN. "Hal ini penting untuk memastikan adanya acces to justice bagi warga negara," katanya.

Selain itu, Tioria juga menilai bahwa Ketua PTUN Jakarta gagal dalam memahami kewenangan yang diberikan Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang memperluas definisi Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat disengketakan di PTUN. Pasal itu memperluas sumber terbitnya KTUN yang dapat disengketakan di PTUN yakni Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

"Termasuk tata usaha TNI yang sepenuhnya berada di lingkungan kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang pertahanan," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas objek sengketa yang sama pada 1 April 2022 lalu juga tidak mendapat respons dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Meskipun secara lisan, Panitera Pengadilan Militer telah menyampaikan penolakan dengan dasar belum tersedianya perangkat dan hukum acara, tapi surat jawaban secara tertulis yang dijanjikan oleh Panitera belum juga diterima.

Kondisi itu menunjukkan bahwa secara praktik, kata Tioria, keputusan tata usaha militer tidak dapat diuji oleh mekanisme hukum apapun. Hal itu juga secara gamblang membuka tirai eksklusivitas bahkan kekebalan dalam tubuh TNI, yang sejatinya dalam negara demokrasi, tidak boleh ada unsur-unsur yang tidak dapat disentuh oleh hukum.

Tidak adanya keterbukaan ini dinilai mengakibatkan tiap keputusan militer tidak bisa mendapat masukan atau kritik dari publik. Gugatan atas keputusan Panglima TNI atas penunjukan Pangdam Jaya sebetulnya menjadi bahan perbaikan bahwa selama ini pengambilan keputusan dalam tubuh TNI sepihak dan sarat subjektivitas.

"Sementara, tantangan terus tumbuh dari situasi yang terus berkembang. Tidak adanya ruang perbaikan ini telah menutup kesempatan untuk memperbaiki sistem yang ada," ujar Tioria.

Terhadap penetapan dismissal ini, Koalisi akan menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan terhadap putusan dismissal ini berdasarkan Pasal 62 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai informasi, selain KontraS, Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari keluarga korban penculikan, YLBHI, dan Imparsial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

6 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

7 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

8 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

12 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

17 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.


Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

1 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

1 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.