Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Sipil Anggap Penolakan Gugatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya Janggal

Editor

Amirullah

image-gnews
Mayjen Untung Budiharto. Foto : Dispenad
Mayjen Untung Budiharto. Foto : Dispenad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan perkara dengan nomor 87/G/2022/PTUN.Jakarta soal pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Gugatan itu dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil pada 1 April 2022.

Seperti diketahui Untung Budiharto merupakan anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998. "Kami memandang putusan dismissal kasus ini penuh kejanggalan," ujar Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.

Menurutnya, kejanggalan tersebut tercermin dari singkatnya sidang, terkesan terburu-buru dan gagal dalam melihat permasalahan yang terlihat nyata dalam keputusan Panglima TNI tersebut. Menurutnya, janggalnya putusan ini secara nyata tidak hanya telah menyakiti rasa keadilan para korban, tapi juga mencoreng wajah penegakan HAM di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pertimbangan Ketua Pengadilan dalam sidang dismissal tidak hanya mengecewakan, tapi juga mempertontonkan pembiaran, bahkan perlindungan terhadap praktik impunitas di Indonesia. Dalam putusan dismissal itu, Ketua PTUN Jakarta memutus dan menyatakan gugatan tidak diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili berdasarkan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer.

Padahal sebagai lembaga peradilan, PTUN seharusnya mengetahui bahwa hingga kini Peradilan Tata Usaha Militer belum ada, sehingga seharusnya kewajiban menyelesaikan perkara tata usaha militer menjadi tanggung jawab PTUN. "Hal ini penting untuk memastikan adanya acces to justice bagi warga negara," katanya.

Selain itu, Tioria juga menilai bahwa Ketua PTUN Jakarta gagal dalam memahami kewenangan yang diberikan Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang memperluas definisi Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat disengketakan di PTUN. Pasal itu memperluas sumber terbitnya KTUN yang dapat disengketakan di PTUN yakni Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

"Termasuk tata usaha TNI yang sepenuhnya berada di lingkungan kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang pertahanan," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas objek sengketa yang sama pada 1 April 2022 lalu juga tidak mendapat respons dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Meskipun secara lisan, Panitera Pengadilan Militer telah menyampaikan penolakan dengan dasar belum tersedianya perangkat dan hukum acara, tapi surat jawaban secara tertulis yang dijanjikan oleh Panitera belum juga diterima.

Kondisi itu menunjukkan bahwa secara praktik, kata Tioria, keputusan tata usaha militer tidak dapat diuji oleh mekanisme hukum apapun. Hal itu juga secara gamblang membuka tirai eksklusivitas bahkan kekebalan dalam tubuh TNI, yang sejatinya dalam negara demokrasi, tidak boleh ada unsur-unsur yang tidak dapat disentuh oleh hukum.

Tidak adanya keterbukaan ini dinilai mengakibatkan tiap keputusan militer tidak bisa mendapat masukan atau kritik dari publik. Gugatan atas keputusan Panglima TNI atas penunjukan Pangdam Jaya sebetulnya menjadi bahan perbaikan bahwa selama ini pengambilan keputusan dalam tubuh TNI sepihak dan sarat subjektivitas.

"Sementara, tantangan terus tumbuh dari situasi yang terus berkembang. Tidak adanya ruang perbaikan ini telah menutup kesempatan untuk memperbaiki sistem yang ada," ujar Tioria.

Terhadap penetapan dismissal ini, Koalisi akan menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan terhadap putusan dismissal ini berdasarkan Pasal 62 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai informasi, selain KontraS, Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari keluarga korban penculikan, YLBHI, dan Imparsial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

4 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

14 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

20 jam lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Direktur LBH Medan menyerahkan bukti tambahan ke Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB. Apa saja?


Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

1 hari lalu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut banyak oknum terlibat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Mei Leandha
Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

Kepala BP2MI menyampaikan kepada Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, hingga Panglima TNI bahwa sangat mudah menangkap aktor di balik bisnis judi online.


Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengkritik lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil dalam mengawasi anggota TNI berbisnis.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

2 hari lalu

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

Revisi terhadap UU TNI kini mengizinkan prajurit TNI berbisnis. Berikut respons KSAD Maruli Simanjutak hingga KSP yang juga eks Panglima TNI Moeldoko.


Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

2 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Atnike.


Penjabat Bupati Banyuasin Apresiasi Sinegritas TNI dan Pemkab Banyuasin

2 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid melakukan inspeksi pasukan TNI KODIM 0430 Banyuasin untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 di Desa Tanjung Menang Darat. Rabu24 Juli 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Penjabat Bupati Banyuasin Apresiasi Sinegritas TNI dan Pemkab Banyuasin

Akses jalan penghubung antara Desa Terlangu dan Desa Tanjung Menang Darat di Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, akan segera terwujud melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121.


Kemenkopolhukam Sebut Substansi DIM Revisi UU TNI Masih Internal Pemerintah

2 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan yang ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya para aktivis menolak dan mengkritisi rencana pembahasan revisi UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disponsori oleh presiden tanpa adanya perhatian terhadap aspirasi publik. TEMPO/Subekti.
Kemenkopolhukam Sebut Substansi DIM Revisi UU TNI Masih Internal Pemerintah

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo belum mau membuka isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.