Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Perempuan Kelompok Cipayung Maluku Soroti UU TPKS dalam 7 Poin

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah aktivis perempuan bertepuk tangan usai disahkan RUU TPKS saat menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah aktivis perempuan bertepuk tangan usai disahkan RUU TPKS saat menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Ambon -Setelah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 12 April 2022, menjadi UU TPKS, beberapa aktivis perempuan Kelompok Cipayung Ambon, tergerak.

Sayap aktivis perempuan dari kumpulan organisasi kepemudaan itu menyoroti beberapa poin penting dalam UU tersebut yang perlu dipertegas.

Ketua Bidang kesarinaan DPC GMNI Ambon Zia Azzahra Ngabalin menilai
Pengesahan UU TPKS ini menjadi angin segar untuk seluruh masyarakat
Indonesia, dan sebagai bentuk realisasi negara yang berpihak kepada
perempuan dan para penyintas.

"Tidak ada hukum yang sempurna. Tapi dari sini, setidaknya kita sudah
bergerak satu langkah lebih maju untuk mencegah pelaku dan korban
selanjutnya. Tidak ada yang lebih berharga dari martabat dan nyawa
manusia," kata Zia kepada Tempo.co Selasa 19 April 2022.

Menjelang momentum hari Kartini 21 April 2022 lusa, Zia menekankan agar mengawal pelaksanaan UU-TPKS sebagai benteng terutama untuk
perempuan dan memastikan ruang aman bagi masyarakat terutama korban kekerasan seksual juga pemenuhan restitusi seadil-adilnya.

"UU TPKS ini menjadi benteng untuk masyarakat yang berlindung dibawah
payung hukum dan menciptakan ruang aman bagi korban kekerasan
seksual yang tentu di pertegas dan dikawal tuntas," kata Mahasiswa
Universitas Pattimura itu.

Ketua Kopri PMII Kota Ambon Ramla Hasim menambahkan UU TPKS hadir
membuka ruang untuk masyarakat terutama korban kekerasan seksual
yang selama ini bungkam menyampaikan tindakan yang di alaminya di muka umum.

Berikutnya: Pelecehan seksual wujudnya tindakan diraba...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru BK di SMAN 3 Pekalongan

1 jam lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru BK di SMAN 3 Pekalongan

Polres Pekalongan Kota teleh memeriksa lebih dari lima saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 3 Pekalongan.


Kanye West Digugat Atas Dugaan Kekerasan Seksual saat Rekaman Bareng Sean 'Diddy' Combs

5 jam lalu

Kanye West. Foto: Instagram/@kimkardashian.
Kanye West Digugat Atas Dugaan Kekerasan Seksual saat Rekaman Bareng Sean 'Diddy' Combs

Kanye West dituduh memberi obat bius dan melakukan kekerasan seksual terhadap mantan asistennya selama sesi rekaman studio dengan Sean 'Diddy' Combs.


Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Diduga Kerap Rekam Aksinya Pakai HP

11 jam lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Diduga Kerap Rekam Aksinya Pakai HP

Pimpinan yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Sudirman, diduga kerap merekam aksi pencabulan menggunakan ponsel


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Dalami Sumber Dana Yayasan

20 jam lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Dalami Sumber Dana Yayasan

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami berbagai aspek, termasuk sumber dana operasional panti asuhan tersebut.


Pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'Nur Diduga Pakai Uang Donasi untuk Veneer Gigi dan Beli Mobil

22 jam lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'Nur Diduga Pakai Uang Donasi untuk Veneer Gigi dan Beli Mobil

Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Kota Tangerang, disebut sering menerima donasi dalam jumlah besar dari kalangan selebritis dan pejabat


Anak-Anak Panti Asuhan Darussalam An'Nur Korban Pencabulan Bersih dari Penyakit Kelamin

1 hari lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Anak-Anak Panti Asuhan Darussalam An'Nur Korban Pencabulan Bersih dari Penyakit Kelamin

Tiga pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'Nur Tangerang menjadi tersangka pencabulan terhadap puluhan anak-anak


Mantan Pemimpin Skotlandia Alex Salmond Wafat, Pendukung Kemerdekaan dari Inggris

1 hari lalu

Pemimpin Partai ALBA dan mantan Menteri Pertama Skotlandia Alex Salmond memberikan pidato pada peluncuran kampanye nasional ALBA di Ellon, Skotlandia, Inggris, 6 April 2021.  REUTERS/Russell Cheyne
Mantan Pemimpin Skotlandia Alex Salmond Wafat, Pendukung Kemerdekaan dari Inggris

Sifat agresif mantan PM Skotlandia Alex Salmond membuatnya berselisih dengan Donald Trump. Mantan presiden Amerika Serikat itu memanggilnya "Mad Alex"


Polisi Sebut 18 Anak Dipindahkan dari Panti Asuhan Darussalam An'nur, Dua di Antaranya Balita

1 hari lalu

Warga melintas di depan Panti Asuhan Darussalam An Nur tempat terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak asuh di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Sebut 18 Anak Dipindahkan dari Panti Asuhan Darussalam An'nur, Dua di Antaranya Balita

Panti Asuhan Darussalam menjadi sorotan setelah kasus pencabulan dan kekerasan seksual di tempat itu terungkap.


Putri Penyanyi R. Kelly Akui Jadi Korban Pelecehan Sang Ayah di Masa Kecil

1 hari lalu

Pada tahun 2002, beredar video yang menunjukkan penyanyi dan rapper Amerika, R Kelly, berhubungan badan dengan gadis di bawah umur. Meskipun Kelly menyangkal, ia didakwa melakukan pornografi anak. Dakwaannya lalu dicabut pada Januari 2003 karena kurangnya alasan untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan. REUTERS
Putri Penyanyi R. Kelly Akui Jadi Korban Pelecehan Sang Ayah di Masa Kecil

Anak perempuan R. Kelly mengungkapkan dalam video dokumenter tentang pelecehan seksual yang dilakukan sang ayah terhadapnya.


Guru Les di Sleman Pelaku Pencabulan 22 Siswa akan Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Guru Les di Sleman Pelaku Pencabulan 22 Siswa akan Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Polisi menemukan lebih dari tiga rekaman video saat pelaku melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban.