"

Jaksa Telah Selesaikan Memori Kasasi Perkara Syafri Harto Dekan Nonaktif Unri

Reporter

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan Aliansi Perempuan Riau Peduli, melakukan aksi di Kejati Riau menolak putusan vonis bebas Syafri Harto untuk dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri. Pekanbaru, 8 April 2022. Foto Annisa Firdausi /TEMPO
Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan Aliansi Perempuan Riau Peduli, melakukan aksi di Kejati Riau menolak putusan vonis bebas Syafri Harto untuk dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri. Pekanbaru, 8 April 2022. Foto Annisa Firdausi /TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyelesaikan memori kasasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Nonaktif UNRI, Syafri Harto terhadap mahasiswi bimbingannya L, Kamis, 14 April 2022.

Saat dikonfirmasi, hal tersebut dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. Ia menyatakan memori kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan memori kasasi setelah sebelumnya menyatakan kasasi pada Senin, 4 April lalu," katanya kepada Tempo.co, Selasa, 19 April 2022.

Lanjutnya, setelah memori kasasi disampaikan JPU ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, pengadilan akan menyampaikan memori kasasi tersebut kepada terdakwa Syafri Harto terlebih dahulu.

"Apakah yang bersangkutan akan mengajukan upaya kontra memori kasasi dalam rangka mematahkan dalil-dalil yang diambil penuntut umum dalam hal ini," ujar Raharjo.

Terang Raharjo, JPU dalam hal ini telah melakukan upaya hukum kasasi dengan memenuhi ketentuan peraturan UU, terutama pasal 253-263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan meneruskan perkara ini ke Mahkamah Agung RI guna pemeriksaan tindak kasasi. "Bila Syafri Harto tidak mengajukan keberatan, berarti dia setuju dengan isi memori kasasi yang disusun JPU," kata dia. 

Diberita sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan. 

Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.

Saat mengetahui putusan hakim PN Pekanbaru, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Kronologis Lengkap Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto Dekan Unri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

14 jam lalu

Aktris Cinta Laura Kiehl seusai pemutaran film Scandal 2 (Love, Sex & Revenge), Senin, 28 November 2022. Film itu diputar perdana di Bioskop Empire XXI dalam acara JAFF (TEMPO/Shinta Maharani)
Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Cinta Laura berkata saat mengalami pelecehan seksual verbal, dia mengenakan pakaian tertutup dengan masker dan kacamata hitam.


Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.


Soal Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ma'ruf Amin: Kami Tak Boleh Intervensi

3 hari lalu

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) menjabat tangan penasihat hukumnya usai menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.  ANTARA/Didik Suhartono
Soal Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ma'ruf Amin: Kami Tak Boleh Intervensi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat yang kecewa atas putusan perkara tragedi Kanjuruhan bisa melakukan upaya hukum di tingkat banding.


L'Oreal Gandeng Cinta Laura Ajak Masyarakat Melawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

3 hari lalu

(paling kiri) Cinta Laura saat berbincang dengan salah satu penumpang kereta api saat mengampanyekan pentingnya mengatasi fenomena bystander effect dalam mengatasi pelecehan seksual di ruang publik. Foto: Dok. L'Oreal Indonesia
L'Oreal Gandeng Cinta Laura Ajak Masyarakat Melawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

Cinta Laura mendatangi stasiun commuter line untuk mencari tahu tentang pelecehan seksual di transportasi umum.


Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin

4 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin

Vonis tragedi Kanjuruhan.


Vonis Bebas Polisi, Kuasa Hukum Tragedi Kanjuruhan: Tak Sebanding Ratusan Korban Jiwa

4 hari lalu

Mantan Danki 3 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan saat mengadiri sidang di PN Surabaya dengan agenda pembacaan vonis, 16 Maret 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Vonis Bebas Polisi, Kuasa Hukum Tragedi Kanjuruhan: Tak Sebanding Ratusan Korban Jiwa

Tim kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan meminta jaksa mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun dan kasasi untuk putusan bebas anggota Polri.


Semanjung Kampar dan Kerumutan Penyumbang Penurunan Emisi Karbon Di Riau

6 hari lalu

Personel Satgas Kebakaran Lahan dan Hutan Propinsi Riau menyelesaikan pembuatan Kanal Blocking di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, 11 Maret 2016. Petugas juga melakukan patroli di daerah rawan kebakaran. ANTARA/Rony Muharrman
Semanjung Kampar dan Kerumutan Penyumbang Penurunan Emisi Karbon Di Riau

Kabupaten Siak dan Pelalawan memberikan kontribusi untuk menurunkan emisi karbon pada ekosistem di Semanjung Kampar dan Kerumutan di Riau.


Ukraina Tuduh 2 Sniper Rusia Lecehkan Bocah dan Perkosa Ibunya

6 hari lalu

Pindaian dokumen 12 tentara Rusia yang diduga melakukan kekerasan seksual di distrik Brovary di pinggiran Kyiv, Ukraina pada Maret 2022, disusun oleh kantor kejahatan perang Kejaksaan Agung Ukraina untuk membantu para korban mengidentifikasi pelaku pemerkosaan dan kekejaman lainnya. Kantor/Selebaran Kejaksaan Agung Ukraina melalui REUTERS
Ukraina Tuduh 2 Sniper Rusia Lecehkan Bocah dan Perkosa Ibunya

Kejaksaan Agung Ukraina sedang menyelidiki lebih dari 71.000 laporan kejahatan perang yang diterima sejak Rusia mengirim puluhan ribu tentaranya.


Semenanjung Kampar dan Kerumutan Riau Miliki Potensi Penyerapan Emisi Karbon yang Besar

6 hari lalu

Kunjungan Media Pada Kontribusi Kabupaten Siak dalam Mendukung Ekosistem di Semenanjung Kampar dan Kerumutan di Kantor Perkumpulan Elang, di Pekanbaru, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO/Khumar Mahendra
Semenanjung Kampar dan Kerumutan Riau Miliki Potensi Penyerapan Emisi Karbon yang Besar

Semenanjung Kampar dan Kerumutan di Riau miliki potensi penyerapan emisi karbon cukup besar. kawasan bentang gambut ini seluas 13 juta ribu hektar


Mahasiswi UI Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Pulang ke Kosan, Pelaku Mengendarai Sepeda Motor

6 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Mahasiswi UI Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Pulang ke Kosan, Pelaku Mengendarai Sepeda Motor

Mahasiswa UI berinisial A, 20 tahun, menjadi korban pelecehan seksual saat berjalan kaki menuju kosan. Pelaku mengendarai sepeda motor.