TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi menahan dua tersangka kasus Binomo Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya ditahan setelah diperiksa pada Senin, 18 April 2022, sejak pukul 15.00-22.45 WIB.
"Barang bukti 10 buah jam tangan mewah dari RP telah diamankan, jadi kemarin itu waktu penangkapan dan hari ini baru penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 19 April 2022.
Jam tangan mewah itu nilainya mencapai Rp 8 miliar. Rudiyanto Pei juga disebut sempat menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan Vanessa disebut sempat menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari Indra Kenz. Selain itu, Indra juga disebut sempat membelikan sebidang tanah di Tangerang Selatan kepada pacarnya itu. "Itu semua sudah disita sebelumnya," katanya.
Menurut Ramadhan, tersangka Rudiyanto Pei dicecar 57 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut, sedangkan Vanessa Khong 30 pertanyaan. Keduanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan penyidik dengan lancar dan kooperatif.
"Materi pertanyaan terkait dengan aliran dana yang berasal dari saudara IK dan keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo IK, ini sesuai dengan persangkaan tindak pidana penipuan online di UU lTE dan penerapan TPPU," katanya.
Terhadap keduanya baik Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong telah dilakukan penangkapan kemarin, sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor 62 dan nomor 63 yang dikeluarkan Dittipideksus Bareskrim tertangal 18 April 2022. Dan hari ini keduanya dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai 20 hari kedepan sejak 19 April 2022 dengan surat penahanan monor 56 dan 57 tertanggal 19 April 2022.
Dalam kasus Binomo ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Indra, polisi juga telah menangkap orang nomor satu Binomo di Indonesia, Brian Edgar Nababan, afiliator Binomo lainnya, Fakar Suhartami Prama dan Wiky Mandara Nurhalim yang menjadi administator akun Telegram Indra. Selain itu, polisi juga telah menetapkan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma sebagai tersangka.
Baca: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Binomo