INFO NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan itu utamanya terkait negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
“Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara,” kata Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, baru-baru ini. Adapun 65 negara itu adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia.
Selain itu, terdapat Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab (PEA), Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.
Suhartono mengatakan, aturan ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” ujar dia.
Dalam Kepdirjen ini, kata Suhartono, terdapat daftar 65 negara yang dapat ditempati PMI melalui berbagai skema penempatan. Dia pun meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.
Hal lain dalam lampiran Kepdirjen ini juga disebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan. “Selain itu, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (Goverment to Goverment) yang dilakukan oleh BP2MI,” kata dia. (*)