TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan sejumlah artis atau pesohor yang telah menyerahkan barang atau uang yang diterima dari Doni Salmanan, tersangka afiliator dalam kasus penipuan berkedok aplikasi opsi biner Quotex.
Kepala Bgaian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, artis pertama yang telah mengembalikan pemberian dari Doni Salmanan adalah Atta Halilintar pada 17 Maret 2022. Dia mengembalikan tas mewah pria merek Christian Dior.
Kemudian, pada tanggal yang sama, Rizky Billar, kata Gatot, juga telah mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan senilai Rp10 juta. Suami dari Listy Kejora itu mengembalikan uang tersebut berupa uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2022, Reza Arap menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 950 juta. Selain itu, Jabar Quick Respons, yang merupakan kelompok atau paguyuban, kata dia, juga telah menyerahkan uang tunai senilai Rp750 juta dan Rp300 juta.
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menurut Gatot juga telah menyita uang tunai dari Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar pada 25 Maret 2022.
"Para tersangka lain yang diduga terkait DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif," ujar Gatot saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Gatot berujar, berkas perkara Doni Salmanan pada hari ini telah diserahkan tim penyidik Dittipidsiber kepada Kejaksaan Agung. Penyidik menurutnya telah memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Berkas perkara DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap 1 pada hari ini, Senin 18 April 2022. Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli 10 orang," tutur dia.
Bagi orang-orang atau artis yang terseret kasus Doni Salmanan dan telah menyerahkan uang atau hadiah pemberian darinya, menurut Gatot, tidak akan lagi bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab mereka telah menyerahkan barang bukti tersebut.
"Yang sudah dikembalikan tentunya pertimbangannya tidak bisa dikenakan TPPU. Tapi kalau ada kaitan lainnya tentu akan didalami penyidik," kata Gatot.